Komnas HAM Bentuk Tim Tentukan Pelanggaran HAM Berat di Kasus Munir

Komnas HAM Bentuk Tim Tentukan Pelanggaran HAM Berat di Kasus Munir

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 07 Sep 2021 20:07 WIB
Mural bergambar sosok aktivis HAM Munir Said Thalib hiasi sudut Ibu Kota Jakarta. Mural itu dibuat untuk mengenang sang aktivis yang meninggal 16 tahun silam.
Foto Ilustrasi Munir (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM membentuk tim pemantauan dan penyelidikan untuk menindaklanjuti kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. Tim tersebut akan bekerja untuk menentukan ada-tidaknya pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir.

"Sidang paripurna Komnas HAM hari ini menetapkan bahwa kami membentuk tim untuk menindaklanjuti ini," kata Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, saat konferensi pers secara daring, Selasa (7/9/2021).

Sandrayati menyampaikan pembentukan tim ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tentang HAM. Apabila bukti awal yang didapat tim sudah cukup, Sandrayati mengatakan proses selanjutnya akan dinaikkan ke penyelidikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, baru berdasarkan Undang-Undang 39. Artinya belum ke penyelidikan langsung, karena memang prosesnya demikian. Jadi, kalau cukup bukti awal dia akan dinaikkan ke UU 26," ujarnya.

"Jadi, statusnya sekarang Komnas HAM telah membentuk suatu tim untuk melakukan penyelidikan-pemantauan atas peristiwa pembunuhan saudara Munir," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sandrayati membeberkan tim tersebut terdiri dari tiga orang. Tim diketuai oleh Beka Ulung Hapsara selaku Komisioner Komnas HAM, dengan anggota Choirul Anam dan Sandrayati.

"Dan ketua timnya adalah Pak Beka. Anggota, Mas Choirul Anam dan saya sendiri," ucapnya.

Sandrayati menjelaskan nantinya tim tersebut tidak akan mengabaikan fakta-fakta yang sudah terkumpul dari Tim Pencari Fakta (TPF). Timnya juga akan mendalami teori-teori hukum terbaru yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan.

"Kalau dalam proses selama ini tim akan bekerja mengumpulkan semua fakta yang ada, bahan-bahan yang ada tentunya kami tidak akan mengabaikan segala laporan dari TPF. Kemudian keputusan pengadilan dan berbagai dokumen yang ada termasuk eksaminasi yang dilakukan Komnas HAM, dulu juga pernah ada. Juga mempelajari mendalami juga teori hukum baru, terutama terkait kejahatan kemanusiaan karena kita tahu kompleksitasnya cukup rumit," imbuhnya.

(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads