Aturan Uji Coba Mal di Bali: Pengunjung Sudah Vaksin, Kapasitas Maksimal 50%

Aturan Uji Coba Mal di Bali: Pengunjung Sudah Vaksin, Kapasitas Maksimal 50%

Sui Suadnyana - detikNews
Selasa, 07 Sep 2021 19:50 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster. (dok. Pemprov Bali)
Gubernur Bali Wayan Koster (dok. Pemprov Bali)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 sesuai aturan pusat. Meski masih berada di level tertinggi, Pemprov Bali mulai membuka mal dan tempat wisata.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen sampai dengan pukul 21.00 Wita," kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (7/9/2021).

Pembukaan mal ini wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi itu untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis kedua," tegas Koster.

Kemudian kelompok masyarakat risiko tinggi seperti wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan.

ADVERTISEMENT

Restoran atau rumah makan serta kafe di dalam mal juga dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan waktu makan maksimal 30 menit.

Sementara itu, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan mal atau pusat perdagangan ditutup.

Tak hanya itu, Bali juga bakal melakukan uji coba pembukaan daya tarik wisata (DTW) alam, budaya, buatan, spiritual, dan desa wisata. Uji coba dilakukan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil rapid test negatif antigen maksimal (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Mereka yang baru memperoleh vaksinasi dosis pertama wajib menggunakan hasil negatif RT-PCR maksimal H-2.

"Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi," jelas Koster

(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads