Polisi menangkap 2 mahasiswa bersama satu pria lainnya yang hendak mengedarkan ganja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Selain membekuk pelaku, polisi menyita ganja seberat 1 kilogram (kg).
"Kami mengamankan tiga orang, yaitu Saudara F, kemudian Saudara I, kemudian Saudara R, yang mana tiga orang tersebut dua merupakan mahasiswa dari salah satu kampus di kota Makassar, satu orangnya pekerjaan swasta. Dari ketiga orang tersebut kami mengamankan narkotika yang kami duga adalah ganja yang mana dari hasil perkiraan kami sekitar 1 kilogram," ujar Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada, pada Selasa (7/9/2021).
Penangkapan ini berawal dari unit Opsnal Satnarkoba Polrestabes Makassar mendapatkan informasi akan adanya pengiriman ganja dari kota di pulau Sumatera menuju Makassar. Polisi kemudian mengikuti pengiriman paket itu dan membekuk tiga orang tersebut di area salah satu minimarket di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain membekuk ketiga orang itu, polisi turut menyita beberapa barang bukti. Barang bukti yang disita itu berupa bibit ganja, alat isap, dan timbangan.
"Satu kilogram itu dalam bentuk daun kering tetapi di sini juga ada dalam bentuk biji, biji-bijian itu kalau ditanam bisa menghasilkan hasil lebih banyak lagi. Mungkin satu biji begini bisa jadi satu pohon, jadi kali saja berapa banyak kalau seperti ini bisa jadi tanaman," kata Indra.
"Kemudian ada beberapa alat bukti yang kami amankan berupa timbangan, satu saset kosong, ada vapir dan filternya, jadi ada timbangan elektrik ada timbangan manual," lanjut Indra.
Polisi juga mengungkap peran masing-masing pelaku. Dua orang mahasiswa ini sebagai pengedar yang memesan barang dan satu orang lainnya sebagai kurir. Ketiganya juga mengaku akan mengedarkan ganja tersebut ke kalangan mahasiswa.
"Dari pengakuan ketiga orang tersebut bahwa ganja ini akan diedarkan di sekitar atau di kalangan mahasiswa," sebut Indra.