Bamsoet Usulkan Anggota DPR yang Tak Lapor Harta Kekayaan Terancam Kena PAW

Bamsoet Usulkan Anggota DPR yang Tak Lapor Harta Kekayaan Terancam Kena PAW

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 07 Sep 2021 12:52 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: dok. MPR)
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengeluarkan usulan dalam upaya kepatuhan pejabat negara seperti anggota DPR melapor harta kekayaan. Bamsoet mengusulkan, jika ada yang belum melapor harta kekayaannya, pejabat negara dilakukan penggantian antarwaktu (PAW).

"Kalau pimpinan partai memerintahkan tanggal sekian kalian tidak memberikan laporan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan, akan ada sanksi ancaman terberatnya adalah PAW," kata Bamsoet dalam diskusi webinar LHKPN yang disiarkan di YouTube KPK RI, Selasa (7/9/2021).

Menurut Bamsoet, cara seperti itu dinilainya akan efektif terhadap kepatuhan pejabat negara dalam melapor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Bamsoet mengatakan KPK juga bisa melakukan pembinaan kepada pada pimpinan partai dalam masalah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cara-cara seperti itu barangkali lebih efektif. Artinya, Pak Pahala (Deputi Pencegahan KPK) cukup melakukan pembinaan dengan 9 orang yang ada di republik ini, 9 ketua umum partai politik, selesai urusan di parlemen," kata Bamsoet.

Selanjutnya, Bamsoet juga menyarankan untuk menemukan cara untuk mendorong para pejabat negara dalam hal kesadaran diri melapor harta kekayaan. Menurutnya, jika di Kementerian BUMN, yang dipimpin Erick Tohir, lebih mudah untuk memberikan sanksi dibandingkan di ranah partai politik.

ADVERTISEMENT

"Menurut saya dipikirkan juga cara-cara bagaimana mendorong kesadaran dengan tindakan atau peringatan atau aturan yang membuat mereka patuh untuk laporan harta kekayaan, mungkin kalau menghadapi jajaran direksi seperti Pak Erick, ancaman sangat mudah, gusur, pecat. Kalau di DPR kan susah, caranya adalah melalui pimpinan fraksi, pimpinan partai politik," katanya.

"Pak Pahala tinggal menghubungi kalau Ketua DPD, dengan aturan yang ada, ada tertibnya, kewajiban daripada ketaatan membuat laporan itu bisa masuk di tata tertib, itu bisa dibuat di internal DPD," imbuhnya.

(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads