Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) mengungkap Satpol PP kerap menemukan pelanggaran warga negara asing (WNA). Dia menyebut banyak WNA tak memakai masker di tempat umum bahkan menggelar acara di ruangan tertutup tanpa masker.
Menurut Cok Ace, pihaknya telah melakukan tindakan berupa sanksi administratif hingga swab kepada para WNA tersebut. Namun Cok Ace menilai hal itu tidak cukup.
"Tapi tentu saja hal tersebut tidak cukup, tindakan lebih keras juga kita lakukan bersama Kanwil Kemenkumham seperti deportasi," kata Cok Ace dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (7/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cok Ace juga mengapresiasi langkah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) tentang rencana pengambilan tindakan bagi WNA di Bali. Dia mengaku menyadari memang masih banyak WNA yang melanggar prokes dan bisa merusak citra Bali yang sedang berupaya menurunkan angka penyebaran COVID-19.
"Apalagi, Bali terakhir ini mendapatkan pujian dari pemerintah pusat karena berhasil menurunkan angka kasus serta angka kematian. Pencapaian ini jangan sampai tercoreng karena ulah tidak bertanggung jawab," katanya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan pengawasan dokumen izin tinggal WNA dan protokol kesehatan selama ini telah dibantu oleh Satpol PP Provinsi Bali. Ia pun kembali memohon dukungan terkait pengawasan WNA di Pulau Dewata.
"Kami dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali memohon dukungan kepada Bapak Wakil Gubernur, terutama dari unsur Satpol PP Provinsi Bali untuk menjalankan operasi pengawasan orang asing seperti halnya operasi terkait kepatuhan protokol kesehatan," ujar Jamaruli.
Jamaruli berharap, dengan pelaksanaan operasi pengawasan dan kepatuhan protokol kesehatan, WNA Bali menjadi lebih taat dan disiplin. Dengan begitu, situasi Bali dapat semakin membaik dan pariwisata dapat berjalan normal.
(jbr/jbr)