KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Bupati (Wabup) Bintan, Dalmasri. Hari ini penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bintan, Muhammad Yatir.
Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus korupsi Bupati Bintan, Apri Sujadi (AS). Pemeriksaan Dalmasri dan Muhammad Yatir akan dilakukan di Mapolres Tanjung Pinang, Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri).
"Hari ini (7/9) pemeriksaan saksi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai dengan 2018 untuk tersangka AS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Selain Dalmasri dan Muhammad Yatir, KPK memanggil Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, yakni Yulis Helen Romaidauli. Ada juga dua saksi dari pihak swasta yang dipanggil hari ini untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya adalah Mulyadi Tan dan Ganda Tua Sihombing.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan cukai dan minuman alkohol (minol) di wilayah Kabupaten Bintan pada 2016-2018. Selain itu, KPK menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, MSU, sebagai tersangka.
"Menetapkan tersangka pertama AS, Bupati Bintan periode 2016-2021. Kedua, MSU, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (12/8).
KPK menduga perbuatannya tersebut merugikan negara sekitar Rp 250 miliar. Apri diduga menerima Rp 6,3 miliar dalam kasus ini.
"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar," kata Alex.
Alexander mengatakan kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan. Bupati Bintan Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan MSU ditahan di Rutan KPK C1.
Akibat perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak video 'Kasus Korupsi Bintan: Bayi Dihitung Merokok demi Atur Cukai':
(aud/aud)