KPK Panggil Anggota DPRD Kepri di Kasus Korupsi Cukai Bintan

KPK Panggil Anggota DPRD Kepri di Kasus Korupsi Cukai Bintan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 03 Sep 2021 11:07 WIB
Film dokumenter KPK Endgame ditonton oleh pegawai tak lolow TWK.
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Bobby Jayanto, terkait kasus dugaan korupsi terkait pengaturan cukai dan minuman alkohol (minol) di wilayah Kabupaten Bintan pada 2016-2018. Bobby diperiksa sebagai saksi tersangka Bupati Bintan Apri Sujadi (AS).

"Hari ini (Jumat, 3/9) pemanggilan dan pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018 untuk tersangka AS dkk, atas nama saksi Bobby Jayanto, anggota DPRD Provinsi Kepri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Ali mengatakan Bobby akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Rencananya, Bobby diperiksa hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan cukai dan minuman alkohol (minol) di wilayah Kabupaten Bintan pada 2016-2018. Selain itu, KPK menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, MSU, sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Menetapkan tersangka pertama AS, Bupati Bintan periode 2016-2021. Kedua, MSU, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (12/8).

KPK menduga perbuatannya tersebut merugikan negara sekitar Rp 250 miliar. Apri diduga menerima Rp 6,3 miliar dalam kasus ini.

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar," kata Alex.

Alexander mengatakan kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan. Bupati Bintan Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan MSU ditahan di Rutan KPK C1.

Akibat perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads