Ortu Cungkil Mata Anak demi Pesugihan Diminta Dijerat Pasal Eksploitasi

ADVERTISEMENT

Ortu Cungkil Mata Anak demi Pesugihan Diminta Dijerat Pasal Eksploitasi

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 07 Sep 2021 08:47 WIB
poster
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri memberi pandangannya soal kasus orang tua (ortu) di Gowa, Sulawesi Selatan, tega mencungkil mata anaknya berusia 6 tahun demi pesugihan. Dia menilai hukuman terhadap pelaku tak sebanding dengan penderitaan yang diderita oleh korban.

Reza awalnya mencontohkan saat anak menjadi korban pemerkosaan orang dewasa. Maka, kata dia, pelaku dapat diancam pidana 5 hingga 15 tahun penjara.

"Jika pelakunya adalah orang tua si anak, pidananya ditambah sepertiga. Lumayan berat hukuman bagi orang yang telah melakukan kebejatan seksual dengan efek jangka panjang terhadap lahir dan batin anak," kata Reza kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Reza menyebut orang tua yang tega mencungkil mata anaknya sendiri adalah hal yang gila. Ulah orang tua itu akan mengakibatkan trauma berkepanjangan bagi si anak.

"Betapa pun itu mengakibatkan trauma jangka panjang (bahkan mungkin sepanjang hayat) pada diri si anak, tapi hukuman bagi pelakunya hanya penjara maksimal lima tahun, tanpa pemberatan pula," ucapnya.

"Jadi, walau saya sedih sekaligus marah luar biasa pada para pelaku pencungkilan mata itu, namun kemurkaan saya tidak sungguh-sungguh terwakili oleh hukum (UU Perlindungan Anak) yang ada saat ini," tambahnya.

Minta Dijerat Pasal Eksploitasi Anak

Dia ingin agar para pelaku kekerasan fisik dan psikis yang mengakibatkan luka ekstrem pada anak dihukum seberat-beratnya. Tapi kenyataannya sesuai pasal kekerasan, hukuman itu hanya 'dipuaskan' dengan penjara 3,5-5 tahun.

"Saya mencoba menenangkan hati dengan mendorong penerapan pasal eksploitasi terhadap anak. Karena pesugihan dilakukan lewat 'pemanfaatan fisik' anak untuk tujuan ekonomi, maka definisi 'eksploitasi secara ekonomi' dalam UU Perlindungan Anak sudah terpenuhi. Ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan video 'Gegara Ilmu Hitam, Ortu di Sulsel Tega Cungkil Mata Anaknya':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT