Kantor Wilayah Kemenkum HAM DKI Jakarta secara virtual meluncurkan 'Si Ki-Be Peduli Lindungi' hari ini. Inovasi ini diluncurkan guna mendukung pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Merespons hal ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan turut mendukung agar aplikasi Si Ki-Be Peduli dapat segera diterapkan secara optimal. Dengan demikian, aplikasi ini dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat, khususnya di tengah pandemi.
"Kami berharap UPT lainnya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta serta masyarakat dapat bekerja sama mendukung inovasi tersebut, sehingga nantinya aplikasi Si Ki-Be Peduli Lindungi dapat benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh pegawai dan masyarakat untuk terhindar dari penyebaran COVID-19," ujar Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun keterangan tertulis, Senin (6/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibnu menyampaikan Si Ki-Be Peduli Lindungi merupakan inovasi sarana screening untuk mengurangi penularan COVID-19. Salah satunya dengan memperhatikan kapasitas gedung sesuai level PPKM wilayah tersebut. Melalui aplikasi ini, Ibnu mengatakan pihaknya siap memberikan pelayanan dengan nyaman dan aman di tengah pandemi COVID-19.
"Masyarakat dapat dengan mudah mengakses Si Ki-Be Live Talks tanpa harus tatap muka, namun Si Ki-Be Peduli Lindungi akan mengakomodir Masyarakat yang butuh berkonsultasi secara langsung di kantor wilayah," katanya
Lebih lanjut Ibnu menjelaskan pandemi yang masih mewabah dan penerapan prokes yang ketat menjadi latar belakang peluncuran aplikasi Si Ki-Be Peduli Lindungi. Selain, itu, saat ini penggunaan aplikasi Peduli Lindungi menjadi syarat masuk ke berbagai ruang publik, termasuk layanan transportasi, pusat perbelanjaan dan perkantoran.
Terkait hal ini, kapasitas gedung menjadi salah satu yang perlu diperhatikan guna mencegah penyebaran COVID-19. Dengan mengakses QR Code, dashboard Si Ki Be Peduli Lindungi akan menampilkan informasi kapasitas dan tingkat keterisian pegawai dan pengguna layanan.
Jika mencapai batas maksimal, lanjut Ibnu, security berhak menolak pegawai dan pengguna layanan untuk masuk. Selain itu, pegawai dan pengguna yang tidak melakukan check-in melalui aplikasi tersebut juga tidak diperbolehkan masuk.
Oleh karena itu, Ibnu berharap agar aplikasi ini dapat digunakan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkum HAM DKI Jakarta. Demi kelancaran, pihaknya juga akan melakukan uji fungsi selama satu minggu.
"Uji fungsi dilakukan selama 1 minggu di Kanwil, lalu kemudian dievaluasi dan disempurnakan serta selanjutnya akan diimplementasikan ke 28 satuan kerja DKI Jakarta," katanya.
Ke depan, aplikasi Si Ki-Be Peduli Lindungi akan menjadi program unggulan seiring melangkahnya Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta ke tahap Tim Penilai Nasional (TPN) dalam pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM. Ibnu menjelaskan respon ini dapat menjadi tolak ukur Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta dalam mewujudkan pelayanan publik berkualitas, implementatif dan tepat guna.
Sebagai informasi, acara launching virtual ini turut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM DKI Jakarta Ibnu Chuldun. Hadir pula seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan beserta seluruh pegawai UPT lainnya.
(ncm/ega)