Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid minta pemerintah segera merealisasikan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dana abadi pesantren. Perpres tersebut merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"Dana Abadi Pesantren ini bisa menjadi kado indah dari pemerintah kepada pesantren yang selama ini telah membantu pemerintah dalam pendidikan agama dan pembenahan akhlak masyarakat," kata Jazilul dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan Perpres tentang dana abadi pesantren akan menjadi bukti kepedulian perhatian pemerintah terhadap pesantren, di samping berbagai perhatian lain yang telah ditunjukkan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun terasa aneh bila amanat UU Pesantren masih ditunda tunda. Dengan hormat mohon ini dipercepat, Insyaallah berkah dan maslahat untuk Indonesia," ujar Jazilul.
UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah disahkan sejak 15 Oktober 2019 silam. Namun, hingga kini aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) belum juga diselesaikan.
"Santri punya saham seri A dalam Republik ini sehingga sudah selayaknya mendapatkan perhatian. UU Pesantren tak ada artinya jika tidak ada aturan turunannya untuk pelaksanaan teknisnya," cetus Jazilul.
Jazilul menyatakan pihaknya meyakini aturan turunan dari UU Pesantren dapat menjadi payung hukum serta mendorong kemajuan pondok pesantren.
"Kehadiran UU ini diharapkan akan memajukan pesantren, tidak lagi ada diskriminasi di dunia pendidikan pesantren yang sudah jelas memberi kontribusi nyata bagi bangsa dan negara kita," Gus imbuh Jazilul.
Sebagai informasi, dana abadi pesantren disebutkan dalam Pasal 49 UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Pada ayat (1) pasal tersebut dikatakan dana abadi pesantren bersumber dari dana abadi pendidikan. Selanjutnya pada ayat (2) diatur ketentuan mengenai dana abadi pesantren akan diatur dalam Perpres.
(ncm/ega)