Pengacara: Korban Pelecehan Seksual di KPI Tak Tahan 9 Tahun Di-bully

Pengacara: Korban Pelecehan Seksual di KPI Tak Tahan 9 Tahun Di-bully

Nahda Rizki Utami - detikNews
Senin, 06 Sep 2021 16:30 WIB
Gedung KPI Pusat, Gambir, Jakarta Pusat
Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Korban perundungan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengaku tidak tahan di-bully selama 9 tahun oleh teman kantornya. Penyelesaian masalah secara internal KPI juga telah dilakukan, tapi hal tersebut tidak memberikan efek jera kepada para pelaku.

"Yang perlu kami sampaikan bahwa persoalan ini sudah sembilan tahun," kata pengacara korban, Rony E Hutahaean, di RS Polri, Senin, (6/9/2021).

Dia menambahkan perundungan terhadap korban sudah dicoba diselesaikan dalam internal KPI. Namun tak ada efek jera bagi pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, KPI sendiri telah pernah menyelesaikan persoalan ini secara internal, dengan cara bahwa korban ini dipindahruangkan, dipindah ruangannya dari pada para pelaku, tapi perbuatan pelaku malah semakin menjadi-jadi, tidak ada efek jera, tanpa ada sanksi yang tegas menurut keterangan dari para klien kami," tambahnya.


Korban mengaku kecewa atas keputusan yang diberikan pimpinan KPI terhadap para pelaku. Korban juga menganggap pihak Komisioner KPI mengetahui kejadian yang dialami korban karena permasalahan ini sudah diselesaikan secara internal.

ADVERTISEMENT

"Jadi atas dasar itu klien kami merasa kecewa, atas sikap dan keputusan yang tidak ada sanksinya kepada pelaku dari pihak internal," jelas Rony.

"Menurut klien kami bahwa ini telah pernah ditangani KPI secara internal, klien kami menganggap bahwa ini tahu (para komisioner)," tambahnya.

Korban Harap Proses Hukum Berjalan

Terkait pemecatan para pelaku di KPI, pihak korban mengatakan hal tersebut adalah kewenangan KPI. Korban hanya ingin proses hukum dapat berjalan dengan lancar.

"Itu adalah kewenangan dari KPI, tapi yang kami minta karena ini proses hukum jadi permintaannya adalah agar proses hukum dapat berjalan. Tim media juga mengawal dan kita bersama-sama mengawal agar pelaku kelima pelaku dapat diproses dan diterapkan tersangka dan segera ditahan," jelas Rony.

Simak progres terbaru penanganan kasus perundungan dan pelecehan di KPI ini pada halaman selanjutnya.

Sebelumnya, pihak KPI telah mengundang korban untuk datang ke kantor KPI tanpa kuasa hukum. Namun, Rony menegaskan kliennya bersedia hadir ke KPI jika didampingi penasihat hukumnya.

"Kalau KPI sendiri tadi pagi berkomunikasi dengan korban ada panggilan. Tapi sejauh ini karena bentrok ya dan, kedua, beliau bersedia untuk hadir di KPI jika didampingi pengacara atau penasihat hukumnya," ungkap Rony.

"Iya benar (undangan datang ke KPI tanpa penasihat hukum). Jadi kami nggak tahu alasan KPI. Kami hanya berharap kepada KPI bahwa marilah bersama-sama karena ini menjadi masuk ranah proses hukum tolong menghargai proses hukum agar ini diselesaikan dengan baik dan benar dan mendapatkan keadilan terhadap klien kami," ungkap Rony.

Hari ini korban perundungan di KPI menjalani tes psikis di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Di hari ini juga, kelima terduga pelaku dipanggil pihak kepolisian.

Pihak kepolisian memanggil 5 terlapor kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai sesama pria di kantor KPI. Pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan Senin depan (6/9).

"Untuk pemanggilan hari Senin akan dilakukan pemanggilan," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto kepada wartawan, Kamis (2/9).

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads