Komnas HAM Tetap Proses Aduan Korban Pelecehan di KPI Meski Kini Diusut Polisi

Komnas HAM Tetap Proses Aduan Korban Pelecehan di KPI Meski Kini Diusut Polisi

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 06 Sep 2021 10:53 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (Foto: Laras Devi/detikcom)
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (Laras Devi/detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM tetap akan memproses aduan MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjadi korban pelecehan dan perundungan sesama pegawai pria. Komnas HAM ingin memastikan hak keadilan hingga rasa aman MS terpenuhi.

"Tetap, polisi mengusut soal hukumnya, Komnas fokus pada hak-hak korban. Memastikan hak atas keadilan, hak pemulihan korban, hak atas rasa aman," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung saat dihubungi, Senin (6/9/2021).

Beka mengatakan Komnas HAM memproses kasus tersebut masih menggunakan aduan yang diajukan korban pada 2017. Beka menyebut status aduan tersebut belum pernah ditutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetap pakai 2017 karena belum pernah ditutup status kasusnya," ujarnya.

Beka membeberkan alasan Komnas HAM memproses kembali aduan tersebut. Dia mengatakan indikasi peristiwa kasus belum selesai di kalangan internal KPI ataupun di kepolisian sehingga proses aduan dilanjutkan.

ADVERTISEMENT

"2017 kami memproses laporan tersebut dengan memberikan saran kepada MS supaya lapor ke polisi karena ada indikasi tindakan pidana yang menjadi ranah kepolisian. Kami memproses kembali karena ada indikasi peristiwa tersebut belum selesai, baik di kepolisian maupun di KPI," tuturnya.

Lebih lanjut Beka mengatakan pihaknya masih menunggu korban untuk datang ke Komnas HAM. Korban diharapkan dapat memberi keterangan terkait peristiwa tersebut.

"Saat ini kami masih menunggu korban memberikan keterangan kepada Komnas," imbuhnya.

Diketahui, saat ini kasus tersebut tengah ditangani pihak kepolisian. Korban juga tengah berkoordinasi dengan polisi untuk memberikan keterangan.

"Tapi yang jelas korban sedang koordinasi juga dengan polisi yang intinya itu besok jam berapa undangan dari polisi," ujar pengacara korban Muhammad Mualimin kepada detikcom, Minggu (5/9).

Mualaimini menyebut korban sendiri akan turut memenuhi panggilan dari Komnas HAM. Kendati begitu, Mualimin mengatakan korban tidak akan memenuhi panggilan dari KPI.

Lebih lanjut, Mualimin menjelaskan, saat ini pihaknya bersama korban tengah berdiskusi untuk jadwal pemeriksaan esok hari.

"Kalau saat ini di tim kami bersama korban sedang membicarakan soal besok mana dulu. Karena ini kan banyak sekali desakan dan undangan untuk memberikan keterangan-keterangan jadi karena besok sepertinya padat sekali," terang Mualimin.

Pihak kepolisian juga memanggil 5 terlapor kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai sesama pria di kantor KPI. Pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan pada Senin (6/9).

(maa/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads