Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Dirut ASABRI Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri dkk. Majelis hakim melanjutkan sidang ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima, memerintahkan sidang dilanjutkan, menangguhkan pembebanan perkara hingga putusan akhir perkara ini," ujar hakim ketua Ignasius Eko Purwanto saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (6/9/2021).
Sidang selanjutnya akan digelar Senin (13/9). Hakim mengatakan keberatan yang disampaikan pengacara tidak berdasar oleh karena itu sudah sepatutnya ditolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyusunan dakwaan asal-asalan melanggar HAM dan hak asasi terdakwa, menimbang majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa penasihat hukum tidak menjelaskan secara jelas, dan tegas bentuk pelanggaran yang dilakukan jaksa terhadap hak terdakwa. Menimbang berdasarkan tersebut keberatan penasihat hukum seharusnya tidak diterima," tegas hakim.
Terkait dengan keberatan pengacara yang menyebut perkara ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan ranah perdata, hakim menilai keberatan itu juga tidak berdasar. Hakim mengatakan keberatan itu tidak bisa diputuskan melalui putusan sela tetapi harus melalui pembuktian perkara.
"Menimbang berdasarkan tersebut keberatan tidak beralasan hukum dan tidak diterima," katanya.
Sebelumnya, mantan Dirut ASABRI Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri dkk menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 22,7 triliun. Mereka meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa.
Adapun terdakwa selain Adam Damiri yang menyampaikan eksepsi adalah:
- Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020
- Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019
- Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
- Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
- Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
- Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.
Diketahui, Adam Rahmat Damiri dkk didakwa korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Jaksa mengatakan Adam Damiri dkk telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT ASABRI. Mereka juga mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri.
Para terdakwa didakwa jaksa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Khusus Heru Hidayat, Benny Tjokrom, dan Jimmy Sutopo mereka juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiganya pun didakwa jaksa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(zap/dhn)