Benny Tjokro dkk Didakwa TPPU terkait Skandal ASABRI: Beli Pertambangan-Kapal

ADVERTISEMENT

Benny Tjokro dkk Didakwa TPPU terkait Skandal ASABRI: Beli Pertambangan-Kapal

Zunita Putri - detikNews
Senin, 16 Agu 2021 23:08 WIB
Sidang kasus korupsi ASABRI
Sidang kasus korupsi ASABRI. (Foto: Zunita Putri/detikcom)
Jakarta -

Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan investasi saham PT ASABRI. Selain Benny, ada juga Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo.

"Terdakwa telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asabri (Persero) tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021).

Rincian TPPU ketiganya adalah:

1. Benny Tjokro membayarkan utang ke bank senilai Rp 5 triliun dari hasil mengendalikan investasi saham PT ASABRI, kemudian membeli 23 bidang tanah beserta bangunan atas nama beberapa perusahaan.

Benny Tjokro juga mengalihkan uang korupsinya ke usaha pertambangan.

"Untuk pembayaran pinjaman bank, pembayaran, tanah usaha pertambangan kepemilikan atau penanaman modal lain yang nilai kekayaanya sejumlah Rp 5.968.626.189.151, yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi," kata jaksa.

"Bahwa dari kerugian negara yang diterima oleh Benny Tjokro dan Jimmy Sutopo memperoleh keuntungan Rp 5.968.626.189.151 yang merupakan hasil tindak pidana korupsi dari transaksi saham dan reksadana PT ASABRI yang dilakukan dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan 2018 dari hasil tindak pidana korupsi terdakwa Benny Tjokro diantaranya disembunyikan asal usul dengan cara mengalihkan atau membelanjakan," lanjut jaksa.

Benny Tjokro juga disebut jaksa mengalihkan uang hasil korupsi investasi reksadana ASABRI dengan melakukan usaha pertambangan menggunakan perusahaan PT Hanson Call Energy. Selain itu, dia juga memiliki penanaman modal perusahaan lain.

"Kepemilikan saham pada PT Putra Aksi Laksana sebanyak 967.500 lembar saham, melalui PT Mandiri Mega Jaya berdasarkan akta nomor 29 tanggal 30 Januari 2020," ucap jaksa.

2. Heru Hidayat

Jaksa mengatakan Heru Hidayat membelanjakan uang hasil korupsi untuk membeli sebidang tanah beserta bangunan dan apartemen. Heru juga membeli mobil merk LEXUS Type RX200T F-Sport 4x2 AT Tahun Pembuatan 2017 warna hitam.

Aset itu dibeli atas keuntungan yang didapat Heru dalam mengelola investasi saham PT ASABRI. Adapun keuntungan Heru senilai Rp12.421.886.211.772.

"Terdakwa juga menyamarkan asal usul hasil kejahatan dengan cara melakukan pembelian saham PCAR sejumlah 58.360.000 lembar saham dalam rekening efek atas nama PT. Bahari Istana Alkausar dengan SID CPD 2411K6210896. Dan Terdakwa Heru Hidayar menyamarkan asal usul hasil kejahatan dengan cara mengakuisisi/ mengambil alih kepemilikan sejumlah perusahaan," ungkap jaksa.

Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan Heru Hidayat juga membeli kapal dari hasil korupsi ini.

"Uang yang digunakan oleh Terdakwa Heru Hidayat untuk melakukan sejumlah pembelian tanah dan bangunan, pengambilalihan perusahaan, melakukan pembelian kapal, pembelian saham serta pembelian kendaraan bermotor bersumberkan dari kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa Heru yang mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. ASABRI (Persero) sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 22.788.566.482.083," tegas jaksa.

3. Jimmy Sutopo

Jaksa mengatakan selama kurun waktu tahun 201-2019, sejumlah uang yang diterima oleh Jimmy Sutopo sebagai hasil korupsi pengelolaan investasi saham dan reksadana PT ASABRI. Jaksa menyebut Jimmy menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan berbagai cara.

Adapun cara Jimmy Sutopo diungkap jaksa sebagai berikut:

A. Menempatkan ke dalam rekening perbankan atas nama Jimmy Sutopo dan rekening pihak lain dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan harta kekayaan melalui pihak terafiliasi yakni atas nama Jimmy, Benny Tjokro, Nabila Rianti, Sukmawati Wijaya, Maisara Reno Fatia, dan Annisa.

B. Jimmy membelanjakan uang hasil korupsi antara lain membeli unit apartemen dan rumah

C. Membeli kendaraan bermotor berupa:

- 1 unit mobil Mercedes Benz model sedan warna biru metalik dengan Nomor Polisi B 296 KE atas nama JIMMY SUTOPO
- 1 unit mobil Nissan Teana warna hitam dengan Nomor Polisi B 1940 SAJ atas nama JIMMY SUTOPO
- 1 unit mobil Roll Royce model sedan tipe Phantom Coupe warna hitam dengan Nomor Polisi B 7 EIR atas nama JIMMY SUTOPO

D. Membeli 14 jam tangan merek Cartier, Audemars Piguet, Patek Philippe Geneve Nautilus, Breguet, Vacheron Constantin Geneve, Antonie Preziuso Geneve, Hysek seri ABYSS Explorer, Hublot seri clasic fusion, dan satu buah kalung warna emas dengan liontin bermotif yin-yan', serta satu buah cincin warna silver.

E. Menukarkan mata uang asing

F. Melakukan pembelian lukisan emas dengan tujuan dijual dalam sebuah Pameran, pembelian lukisan emas dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul
harta kekayaan tersebut, dengan rincian:

1. 1 buah lukisan emas One Sun Flower 100. 24K Gold On Canvas 96cm-162cm-2.1 buah lukisan emas Going Beyond Pigs 100. 24K Gold On Canvas 162cm-96cm;
3. 1 buah lukisan emas One Sun Flower 70. 24K Gold On Canvas;
4. 1 buah lukisan emas Two Horses 60. 24K Gold On Canvas 130cm-80cm;
5. 1 buah lukisan emas Sun Flower and Rose Forest 100. 24K Gold On Canvas 162cm-96cm;
6. 1 buah lukisan emas Horses 100. 24K Gold On Canvas 162cm-96cm
7. 1 buah lukisan emas Lukisan Kecil Kuda;
8. 1 buah lukisan emas Eight Horses 60. 24K Gold On Canvas 130cm-80cm;
9. 1 buah lukisan emas Eight Horses 60. 24K Gold On Canvas 130cm-80cm;
10. 1 buah lukisan emas Five Sun Flower 100. 24K Gold On Canvas 96cm-162cm;


11. 1 buah lukisan emas Two Sun Flower and Rose Forest 100. 24K Gold On Canvas 162cm-96cm;
12. 1 buah lukisan emas Two Sun Flower and Rose Forest 100. 24K Gold On Canvas 162cm-96cm;
13. 1 buah lukisan emas Two Sun Flower and Rose Forest 100. 24K Gold On Canvas 162cm-96cm;
14. 1 buah lukisan emas Two Sun Flower and Rose Forest 100. 24K Gold On Canvas 162cm-96cm;
15. 1 buah lukisan emas Grand Mother and Me 100. 24K Gold On Canvas 162cm-96cm;
16. 1 buah lukisan emas Lotus and a Carp 100. 24K Gold On Canvas 162cm-96cm
17. 1 buah lukisan emas Romeo and Juliet 100. 24K Gold On Canvas 162cm-96cm
18. 1 buah lukisan emas Million Roses 100. 24K Gold On Canvas 162cm-96cm
19. 1 buah lukisan emas Five Dragons 100. 24K Gold On Canvas 96cm-162cm
20. 1 buah lukisan emas One Sun Flower and Rose Garden 100. 24K Gold On Canvas 162cm-96cm

21. 1 buah lukisan emas One Sun Flower and Rose Garden 100. 24K Gold On Canvas 162cm-96cm
22. 1 buah lukisan emas One Sun Flower and Rose Garden 100. 24K Gold On Canvas 162cm-96cm;
23. 1 buah lukisan emas Women In The Rain 100. 24K Gold On Canvas 162cm-96cm
24. 1 buah lukisan emas Sun Flower Forest 100. 24K Gold On Canvas 96cm-162cm;
25. 1 buah lukisan emas Rose Forest 100. 24K Gold On Canvas 162cm-96cm;
26. 1 buah lukisan emas Five Sun Flower 60. 24K Gold On Canvas 80cm-130cm
27. 1 buah lukisan emas One Roses 100. 24K Gold On Canvas 96cm-162cm
28. 1 buah lukisan emas Sun Flowers 100. 24K Gold On Canvas 162cm-96cm
29. 1 buah lukisan emas Dragon 60. 24K Gold On Canvas 80cm-130cm
30. 1 buah lukisan emas The Last Supper 70. 24K Gold On Canvas
31. 1 buah lukisan emas Sun Flower 60. 24K Gold On Canvas 80cm-130cm
32. 1 buah lukisan emas Two Sun Flower
33. 1 buah lukisan emas One Rose Kecil (Sebelah TV di Kamar)
34. 1 buah lukisan emas Babi dengan anak babi menyusui
35. 1 buah lukisan emas Babi dengan anak babi menyusui
36. 1 buah lukisan emas Mother Infront Yard 100. 24K Gold On Canvas 162cm-96cm.

Ketiganya pun didakwa jaksa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(zap/idn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT