Polisi Panggil Manajemen Holywings Usai Kerumunan di Kemang-Epicentrum

Polisi Panggil Manajemen Holywings Usai Kerumunan di Kemang-Epicentrum

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 06 Sep 2021 15:18 WIB
Kerumunan di Holywings Kemang dibubarkan polisi
Kerumunan di Holywings Kemang, Jaksel, pada Sabtu (4/9) malam. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Kerumunan pengunjung Holywings di Kemang dan Epicetrum, Jakarta Selatan, di masa PPKM level 3, menjadi sorotan publik. Polisi akan menindaklanjuti kasus kerumunan tersebut dengan memanggil pihak manajemen Holywings.

"Iya kita akan proses. Kita akan lakukan pemeriksaan, semua yang tersangkut di sini secara marathon," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/9/2021).

Yusri mengatakan pemanggilan kepada manajemen Holywings akan dilakukan pekan ini. Manajemen Holywings dibidik dengan UU Wabah Penyakit Menular.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan terapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ungkap Yusri.

Lebih lanjut Yusri memastikan saat ini pihaknya masih melarang adanya kerumunan massa di tiap tempat hiburan atau kafe dan sejenisnya. Dia memastikan tidak akan tebang pilih dalam penindakan pelanggaran prokes di masa PPKM level 3 di Jakarta saat ini.

ADVERTISEMENT

"Intinya kita tekankan lagi tidak ada tebang pilih. Bukan cuma ini saja, siapa saja yang melanggar protokol kesehatan di masa PPKM level 3 akan diproses semua," jelas Yusri.

Holywings Langgar Operasional

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Holywings Epicentrum. Polisi kemudian menemukan pelanggaran jam operasional di lokasi.

"Kita temukan pelanggaran Jam operasi ya sudah lewat dari ketentuan. (Pelanggaran) jam operasional," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Senin (6/9/2021) pagi.

Tonton video 'Tutup 3 Hari Sanksi untuk Holywings Kemang':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Mukti mengatakan sidak itu dilakukan pada Minggu (5/9/2021), sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu di lokasi petugas menemukan Holywings Epicentrum masih beroperasi dan dipenuhi banyak pengunjung.

Ketentuan PPKM level 3 sendiri diketahui tiap kafe dan tempat hiburan lain harus telah tutup sejak pukul 20.00 WIB. Dari pelanggaran itu, Mukti menyebut pihaknya hanya memberikan teguran tertulis kepada pengelola Holywings Epicentrum.

Kerumunan Holywings Kemang

Sebelumnya, Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan, juga kedapatan beroperasi hingga tengah malam dan menimbulkan kerumunan. Polisi pun membubarkan kerumunan dan meminta pengunjung pulang.

Jam operasional yang melebihi ketentuan itu diketahui saat Patroli Gabungan yang Dipimpin Karoops Polda Metro Jaya. Operasi itu dilakukan pada Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 01.00 dini hari.

"Kita cuma imbauan aja supaya merek pulang. Namanya PPKM level 3 kalau ada kerumunan kita imbau untuk pulang," kata Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, Dermawan Karosekali, kepada wartawan, Minggu (5/9).

Kerumunan di Holywings Kemang itu juga sempat viral di media sosial. Tampak pelanggan berkerumun di lokasi. Polisi juga mengimbau pengunjung agar bubar.

Halaman 2 dari 2
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads