Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Holywings Epicentrum, Setiabudi, Jaksel. Polisi kemudian menemukan pelanggaran jam operasional di lokasi.
"Kita temukan pelanggaran Jam operasi ya sudah lewat dari ketentuan. (Pelanggaran) jam operasional," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Senin (6/9/2021).
Sidak dilakukan pada Minggu (5/9), sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi menemukan Holywings Epicentrum masih beroperasi dan dipenuhi banyak pengunjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan PPKM level 3 sendiri diketahui tiap kafe dan tempat hiburan lain harus tutup sejak pukul 20.00 WIB. Dari pelanggaran itu Mukti menyebut pihaknya hanya memberikan teguran tertulis kepada pengelola Holywings Epicentrum.
"Kita masih tegur tertulis aja. Nanti kalau dia melanggar lagi akan kita tutup," ucap Mukti.
Sejauh ini pihaknya pun belum menemukan adanya pengunjung yang terkonfirmasi positif narkoba di lokasi. Namun Mukti menyebut penindakan dan tes narkoba di tempat-tempat hiburan di Jakarta akan digencarkan sekarang.
"Belum ada belum ada (pengguna narkoba). Mulai hari ini kita akan gencarkan penindakan," katanya.
Sebelumnya Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan, juga kedapatan beroperasi hingga tengah malam dan menimbulkan kerumunan. Polisi pun membubarkan kerumunan dan meminta pengunjung pulang.
Jam operasional yang melebihi ketentuan itu diketahui saat patroli gabungan yang dipimpin Karoops Polda Metro Jaya. Operasi itu dilakukan pada Minggu (5/9), sekitar pukul 01.00 dini hari.
"Kita cuma imbauan aja supaya merek pulang. Namanya PPKM level 3 kalau ada kerumunan kita imbau untuk pulang," kata Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, Dermawan Karosekali kepada wartawan, Minggu (5/9).
Kerumunan di Holywings Kemang itu juga sempat viral di media sosial. Tampak pelanggan berkerumun di lokasi. Polisi juga mengimbau pengunjung agar bubar.
Holywings Kemang Ditutup 3 Hari
Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi kepada pengelola Holywings Kemang seusai kerumunan tersebut. Holywings Kemang ditutup selama 3 hari.
"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," demikian keterangan dari Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta seperti dilihat detikcom, Senin (6/9).
Satpol PP menyatakan sanksi pembekuan izin usaha sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings jika kembali melakukan pelanggaran PPKM level 3. Pemprov DKI meminta semua pihak mematuhi aturan.
"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran COVID-19 di Ibu Kota," ujar Satpol PP DKI.