Yahya Waloni Ajukan Praperadilan Kasus Penistaan Agama

Yahya Waloni Ajukan Praperadilan Kasus Penistaan Agama

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Senin, 06 Sep 2021 15:14 WIB
Yahya Waloni Tiba di Bareskrim
Yahya Waloni saat dibawa ke Mabes Polri (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Jakarta -

Tersangka kasus dugaan penodaan agama, Yahya Waloni, mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan praperadilan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini," ujar pengacara Yahya, Abdullah Al Katiri, kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Dia kemudian menjelaskan alasan pengajuan praperadilan itu. Salah satunya, kata Al Katiri, putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasan diajukan permohonan tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan, maupun penyitaan," ucapnya.

Al Katiri mengatakan Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka hingga ditangkap oleh polisi tanpa ada pemeriksaan terlebih dahulu. Menurutnya, Yahya Waloni bukan melakukan kejahatan yang luar biasa seperti terorisme.

ADVERTISEMENT

"Yang mana penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) seperti teroris, narkoba, human trafficking, ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," ucap Al Katiri.

Al Katiri juga menyayangkan Dittipidsiber Bareskrim Polri yang melakukan penahanan kepada Yahya Waloni. Dia menyebut Yahya Waloni hanya berceramah.

"Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan hanya karena ustad melakukan ceramah sehubungan dengan kajian secara ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah orang muslim (exclusive), yang dalam ceramahnya beliau menyinggung bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu (bukan asli)," paparnya.

"Dan hasil kajian di tempat khusus tersebut dijadikan dasar oleh pelapor untuk melaporkan beliau dengan pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016. Yang mana yang dikenakan oleh pasal-pasal tersebut adalah yang menyebarkan, bukan yang membuat pernyataan. Dan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang Penodaan Agama, sedangkan dalam perkara ini bukan Ustaz Yahya Waloni yang memvideokan, apalagi menyebarkan," lanjut Al Katiri.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menjelaskan pengajuan praperadilan merupakan hak Yahya Waloni sebagai tersangka. Argo mempersilakan pihak Yahya Waloni menguji keabsahan penetapan tersangka dan penangkapan di pengadilan.

"Hak dari tersangka, nanti kita uji di pengadilan," kata Argo.

Yahya Waloni sebelumnya ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri di kediamannya. Yahya Waloni sudah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (27/8).

Rusdi membeberkan Yahya dijerat dengan UU ITE. Selain itu, Yahya dikenai pasal tentang penodaan agama.

"Antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads