Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, disegel setelah melanggar PPKM level 3 di Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan bagi para pelanggar PPKM tentang ancaman sanksi pencabutan izin usaha sampai pidana.
"Ya nanti dilihat, melanggar mulai dari sanksi administrasi sampai dengan pencabutan izin, bahkan dimungkinkan sanksi pidana," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (6/9/2021).
Riza menerangkan Pemprov DKI juga tengah menyiapkan sanksi denda untuk kafe Holywings. Namun, dia belum memerinci besarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain penutupan, ada denda tentu di situ ya. Iya dong (denda). Pemprov yang atur ya. Nanti dicek sama Satpol PP terkait dendanya," tutur Politikus Gerindra itu.
Riza menyebut sanksi pelanggar PPKM di Jakarta sudah ada ketentuannya. Dia meminta pihak-pihak menaati aturan meski ada penyesuaian dalam PPKM level 3.
"Kami minta semua patuh disiplin sekalipun ada penurunan, kita jangan euforia, jangan kendor tetap waspada dan disiplin, jangan anggap enteng, jangan abai saat-saat seperti ini, saat adanya penurunan yang sangat signifikan, dan mulai ada pelonggaran, disiplin harus semakin ditingkatkan," ucapnya.
Diketahui, Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan, kedapatan beroperasi hingga tengah malam dan menimbulkan kerumunan. Polisi pun membubarkan kerumunan dan meminta pengunjung pulang.
Jam operasional yang melebihi ketentuan itu diketahui saat patroli gabungan yang dipimpin Karoops Polda Metro Jaya. Operasi itu dilakukan pada Minggu (5/9), sekitar pukul 01.00 dini hari.
"Kita cuma imbauan supaya merek pulang. Namanya PPKM level 3 kalau ada kerumunan kita imbau untuk pulang," kata Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, Dermawan Karosekali kepada wartawan, Minggu (5/9).
Kerumunan di Holywings Kemang itu juga sempat viral di media sosial. Tampak pelanggan berkerumun di lokasi. Polisi juga mengimbau pengunjung agar bubar.
Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi kepada pengelola Holywings Kemang seusai kerumunan tersebut. Holywings Kemang ditutup selama 3 hari.
"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," demikian keterangan dari Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta seperti dilihat detikcom, Senin (6/9).
Satpol PP menyatakan sanksi pembekuan izin usaha sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings jika kembali melakukan pelanggaran PPKM level 3. Pemprov DKI meminta semua pihak mematuhi aturan.
"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran COVID-19 di Ibu Kota," ujar Satpol PP DKI.
(whn/idn)