Pemerintah melakukan pemantauan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di desa melalui beberapa kegiatan. Di antaranya, memantau perkembangan kebijakan desa untuk penanganan COVID-19 dan pembentukan posko desa.
Diketahui, per 3 September, pembentukan posko telah tercatat di sebanyak 51.498 dari 74.961 desa, dengan persentase 68,72%. Adapun terdapat 13 provinsi yang sudah melaporkan pembentukan posko hingga 100%, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Jawa Barat, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Gorontalo.
Selanjutnya dalam perkembangan kebijakan desa untuk pelaksanaan PPKM di tingkat desa, disusun tiga regulasi, yaitu perdes, perkades, dan SK
Kepala Desa. Data per 3 September tercatat 10% desa sudah menetapkan Perdes atau sebanyak 7.497 desa, perkades sebanyak 6.939 dengan persentase 9,26%, dan SK Kepala Desa sebanyak 19.608 dengan persentase 26,16%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga melakukan monitoring dan evaluasi ke daerah dan desa secara langsung maupun virtual. Semua ikhtiar ini dalam rangka memastikan terlaksananya kebijakan penanganan COVID-19 di desa," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam keterangan tertulis, Minggu (5/9/2021).
Kemendagri juga melakukan percepatan dengan jejaring komunikasi, melalui koordinator Ditjen Bina Pemerintahan Desa secara berjenjang. Dalam perkembangan data tujuh hari terakhir (28 Agustus-3 September 2021), dilaporkan 2.374 posko desa telah dibentuk dengan total kebijakan yang telah diterbitkan oleh desa berupa Perdes sebanyak 577, Perkades sebanyak 194, dan SK Kades sebanyak 1.134.
Sementara itu, Ditjen Bina Pemerintahan Desa juga menyiapkan aplikasi guna mempermudah pelaporan rekap tingkat provinsi/kabupaten/kota dari PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko desa. Aplikasi digunakan untuk melakukan pemutakhiran data, penyimpanan data pendukung berupa dokumen rekapitulasi dari daerah, regulasi daerah dan desa, serta foto dokumentasi posko desa.
"Pelibatan kebijakan desa dalam pelaksanaan PPKM di wilayah terkait serta pembentukan posko desa adalah langkah strategis untuk mengoptimalkan pengendalian COVID-19 di daerah. Tentu saja, kolaborasi antar pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pelaku di masyarakat sangat diperlukan. Termasuk ikhtiar tiap individu untuk disiplin protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi," ujar Johnny.
Sebagai informasi, perbedaan data dari laporan pembentukan posko dengan perkembangan kebijakan desa tersebut melalui beberapa hal.
1. Penetapan SK Kepala Desa sebenarnya sudah dilakukan pada 2020 dengan istilah Satgas COVID-19, Gugus Tugas COVID-19 atau relawan COVID-19 dan pemberlakuannya hanya sampai Desember 2020. Sehingga beberapa desa tidak memperpanjang SK Kepala Desa tersebut pada 2021.
2. Ketentuan Perdes baru ditetapkan, sehingga membutuhkan proses pembahasan dengan BPD untuk menerbitkan perdes tersebut. Walaupun sudah disediakan template, masih ada beberapa desa belum mendapatkan SE Mendagri sebagai tindak lanjut dari Inmendagri yang memberlakukan PPKM berbasis mikro.
3. Untuk beberapa daerah setelah dilakukan kegiatan rapat koordinasi dan monitoring ke lapangan. Dalam hasilnya ditemukan bahwa desa sudah membentuk posko desa dan menetapkan regulasi. Namun karena kendala jaringan komunikasi, maka laporan tersebut belum bisa disampaikan.
(akn/ega)