Ayah tiri berinisial AN yang kabur setelah menganiaya anaknya yang masih balita di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel), hingga tewas berhasil ditangkap. Pelaku bernama Anton itu ditangkap di kawasan Jakarta Barat.
"Sudah kita tangkap di Kalideres, Jakarta Barat," ucap Kapolres PALI AKBP Rizal Agus saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (5/8/2021).
Menurut polisi, Anton bersikap tidak kooperatif saat hendak ditangkap. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki Anton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap, tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas-terukur," ujar Agus.
Saat di interogasi, Anton menceritakan awal mula hingga penganiayaan terjadi. Dia mengakui tindakan keji terhadap anaknya itu dilakukan karena istrinya menolak diajak mencuri.
"Iya motifnya sama, dari pengakuan tersangka kejadian itu berawal adanya cekcok mulut antara tersangka dan istrinya (ibu korban). Ibu korban menolak diajak tersangka mencuri," terang.
Anton dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia juga juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Sebelumnya, Anton kabur setelah menganiaya anak tirinya yang masih balita diduga di dalam hutan. Sang anak tewas setelah dianiaya.
"Menurut hasil penyelidikan, AN ayah tiri korban awalnya membawa istrinya, korban, bersama saksi saudara korban menuju ke hutan dengan sepeda motor," sebut AKBP Rizal saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (31/8).
Simak juga 'Terekam CCTV! Emak-emak Aniaya Bocah di Minimarket Sidrap':