Prada Candra Gerson Kumaralo meninggal dunia diduga karena dianiaya oleh oknum TNI Yonif Raider 715. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menegaskan pihaknya terbuka dalam proses penegakan hukum.
Arahan KSAD itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulis Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Minggu (5/9/2021). Prajurit yang melanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"TNI Angkatan Darat akan bersikap terbuka dalam proses penegakan hukum bagi oknum prajurit yang melanggar Peraturan & Perundangan," ujar Tatang menyampaikan pesan KSAD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tatang menjelaskan, tindakan penganiayaan itu dilakukan oleh enam oknum prajurit. Keenamnya kini sudah dilakukan penahanan.
"Bahwa keenam oknum terduga yang melakukan penganiayaan terhadap Prada Chandra Gerson Kumaralo, seluruhnya menjalani penahanan dan telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka," ujar Tatang.
Tatang menyebut, hingga saat ini proses hukum masih berjalan. Selain itu, keenamnya kini sudah ditetapkan tersangka dan akan dilakukan diproses lebih lanjut di Pengadilan Militer.
"Berkas perkara seluruh tersangka telah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-18 Manado pada 23 Agustus 2021," tulis Tatang.
Lebih lanjut, Tatang menegaskan, pihak TNI Angkatan Darat akan mengawal kasus proses hukum di Pengadilan Militer hingga tuntas.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Tonton juga Muralku Sayang, Muralku Dilarang