Penganiayaan yang menyebabkan Prada Candra Gerson Kumaralo meninggal dunia menyisakan tanda tanya. Masalah yang melatarbelakangi oknum TNI Yonif Raider 715 melakukan penganiayaan itu belum terungkap.
Dirangkum detikcom, Minggu (5/9/2021), kabar tewasnya Prada Candra awalnya ramai dibahas di media sosial. Keluarga personel Yonif Raider 715/MTL itu menuntut keadilan.
Untuk diketahui,Yonif Raider 715/MTL bermarkas di Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo. Prada Candra bertugas di Yonif Raider 715/MTL sejak 2 April 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya pihak keluarga di Manado Sulawesi Utara mendengar kabar Prada Candra sakit pada 18 Juli. Pihak keluarga hendak pergi dari Manado ke Gorontalo pada 19 Juli 2021.
Namun, pada pagi hari tersebut, mereka mendapat kabar Prada Candra sudah meninggal. Pihak keluarga lantas merasa janggal atas meninggalnya Prada Candra karena ditemukan luka memar di badannya.
Mereka memutuskan jasad Prada Candra untuk diautopsi pada 20 Juli. Setelah itu, mereka membuat postingan. Mereka mengadu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menuntut keadilan.
Simak juga 'Viral Oknum TNI di Siantar Hajar Lurah Hingga Babak Belur':
TNI lantas buka suara. TNI menegaskan proses hukum terhadap terduga penganiaya Prada Candra. Keenam oknum personel Batalion Infanteri (Yonif) Raider 715/Motuliato (MTL) itu ditahan.
"Keenam oknum terduga yang melakukan penganiayaan terhadap Prada Candra Gerson Kumaralo. Seluruhnya menjalani penahanan," kata Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).
Mereka akan diproses lebih lanjut ke Pengadilan Militer. Tatang menegaskan sesuai dengan penegasan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, TNI AD akan bersikap terbuka dalam proses penegakan hukum bagi oknum prajurit yang melanggar peraturan
"Berkas perkara seluruh tersangka telah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-18 Manado pada 23 Agustus 2021," kata Brigjen Tatang.