Korban perundungan dan pelecehan sesama pria di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), mencabut kuasa dari pengacara yang diberikan Polri. Pengacara yang kini membela korban pelecehan di KPI, Muhammad Mualimin, membenarkan sebelumnya korban dibela kuasa hukum dari Polri.
"Benar," kata Mualimin kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021) malam.
Mualimin mengatakan kuasa hukum dari Polri mendampingi korban pelecehan di KPI tak lebih dari 2 hari. Setelahnya, korban mencabut kuasa dari pengacara Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mualimin menjelaskan mengapa korban mencabut kuasa dari pengacara Polri. Dijelaskannya, ada faktor kedekatan antara keluarga korban dengan Mualimin.
"MSA bersama keluarga ingin memilih kuasa hukum yang sudah kenal lama dan akrab. Agar lebih nyaman dan tidak sungkan dalam menjelaskan sesuatu," ujarnya.
Korban pelecehan di KPI kini dibela oleh delapan pengacara. Termasuk di antaranya Mualimin itu sendiri.
"Iya, benar. Bersama 7 kuasa hukum lainnya. Totalnya berjumlah 8 orang penerima kuasa hukum dari MSA," imbuhnya.
Polisi sebelumnya memanggil 5 terlapor kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai sesama pria di kantor KPI. Pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan Senin depan (6/9).
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Saksikan video 'Korban Pelecehan Seksual KPI Batal Lapor ke Komnas HAM':
"Untuk pemanggilan hari Senin akan dilakukan pemanggilan," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto kepada wartawan, Kamis (2/9).
Setyo mengatakan pihaknya baru memeriksa satu saksi. Dia menyebut akan bekerjasama dengan KPI dalam menyelesaikan kasus ini.
"Untuk saksi yang diperiksa masih satu dan kita akan bekerja sama dengan KPI karena yang dilaporkan semuanya adalah pegawai dari KPI, jadi kita bekerja sama dengan KPI dan KPI pun sangat berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini," tuturnya.