Aksi tak patut dicontoh penumpang mobil Pajero Sport akhirnya terungkap setelah dua bulan dilakukan pengusutan. Penumpang Pajero tersebut membuang sampah sembarangan hingga akhirnya viral di media sosial (medsos).
Video viral penumpang Pajero membuang sampah sembarangan awalnya dibagikan warga bernama Fariz Hilman melalui akun Instagram @fariz_hilman24. Kabar terungkapnya penumpang Pajero itu disampaikan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta lewat akun Instagramnya, @dinaslhdki.
Fariz memposting video itu pada 18 Juni 2021. Dia mengabarkan peristiwa terjadi di Jalan Moh Kahfi 2, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video yang dibagikan Fariz, terlihat penumpang dalam mobil berpelat nomor Z-1588-TC itu membuang sampah dari mobil ke arah kali yang ada di sebelah kiri jalan sebanyak enam kali. Faris juga sempat menegur pengendara yang buang sampah tersebut.
Namun, kata Faris, tegurannya tidak dihiraukan dan pengendara tersebut tancap gas melanjutkan perjalanannya. Dua bulan sejak viralnya video tersebut, pelaku yang membuang sampah akhirnya ditangkap.
![]() |
Kendala Pengungkapan Kasus
Plt Kepala Dinas LH DKI Jakarta Syaripudin menjelaskan penangkapan itu bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pemda Ciamis, Jawa Barat, untuk mengetahui detail pemilik mobil tersebut. Seperti diketahui, mobil tersebut berpelat huruf Z, yang merupakan pelat daerah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Pihak kepolisian dan pemda Ciamis mengaku sempat kesulitan mencari pemilik mobil itu. Sebab, STNK mobil sudah berpindah tangan ke pemilik baru berdomisili Jaksel.
"Pemilik atas STNK mobil Pajero Sport yang sekarang itu berinisial S, sebelumnya pemilik mobil itu bukan dia," kata Syaripudin saat dihubungi detikcom, Sabtu (4/9/2021).
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Penumpang Pajero Didenda Rp 500 Ribu
Syaripudin mengatakan pelaku sudah ditangkap dan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Nilai dendanya uang Rp 500 ribu.
"Sudah dikenai sanksi, sudah tuntas. Sanksinya denda administrasi, bukan pidana," kata Syaripudin saat dihubungi detikcom, Sabtu (4/9/2021).
Sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pelaku dikenai denda Rp 500 ribu.
Penumpang Pajero Janji Tak Ulangi Aksinya
Syaripudin menambahkan pelaku kooperatif saat diperiksa. Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Kita suruh janji tidak mengulanginya lagi," kata Syaripudin.
Di sisi lain, DLH DKI Jakarta menyebut akan ada pengawasan ketat untuk mengantisipasi pelanggaran buang sampah sembarangan.
"Kalau itu tetap akan ada pengawasan ketat. Mereka buang apa saya juga nggak tahu, makanya ada pengawasan," imbuhnya.