TNI AD mengambil langkah tegas terhadap oknum TNI Yonif Raider 715 yang diduga menganiaya Prada Candra Gerson Kumaralo. Kasus itu kini tengah dalam proses hukum dan keenam oknum TNI telah ditahan.
Untuk diketahui, Yonif Raider 715/MTL bermarkas di Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo. Prada Candra bertugas di Yonif Raider 715/MTL sejak 2 April 2021.
Kabar Awal Tewasnya Prada Candra
Kabar tewasnya Prada Candra sempat ramai dibahas di media sosial (medsos). Di medsos, keluarga personel Yonif Raider 715/MTL itu menuntut keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya pihak keluarga di Manado Sulawesi Utara mendengar kabar Prada Candra sakit pada 18 Juli. Pihak keluarga hendak pergi dari Manado ke Gorontalo pada 19 Juli 2021.
Namun, pada pagi hari tersebut, mereka mendapat kabar Prada Candra sudah meninggal. Pihak keluarga lantas merasa janggal atas meninggalnya Prada Candra karena ditemukan luka memar di badannya.
Mereka memutuskan jasad Prada Candra untuk diautopsi pada 20 Juli. Setelah itu mereka membuat postingan. Mereka mengadu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menuntut keadilan.
Simak selengkapnya di halaman berikut
TNI AD Buka Suara Terkait Kasus Ini
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangannya menjelaskan proses hukum kasus tersebut masih terus berjalan. Ada enam oknum anggota TNI yang diduga menganiaya Prada Candra.
"Keenam oknum terduga yang melakukan penganiayaan terhadap Prada Candra Gerson Kumaralo," kata Brigjen Tatang dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).
![]() |
Dia mengatakan keenam oknum personel Yonif Raider 715/MTL itu telah selesai diperiksa Tim Penyidik Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka. Para oknum pelaku penganiayaan tersebut akan diproses lebih lanjut ke Pengadilan Militer.
"Berkas perkara seluruh tersangka telah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-18 Manado pada 23 Agustus 2021," katanya.
Dia mengatakan, sesuai penegasan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, TNI AD akan bersikap terbuka dalam proses penegakan hukum bagi oknum prajurit yang melanggar peraturan dan perundangan.
"Selanjutnya TNI Angkatan Darat akan terus mengawal proses hukum ini di Oditur Militer IV-18 Manado sampai dengan Pengadilan Militer sampai tuntas," tegasnya.
6 Oknum yang Terlibat Kini Ditahan
Enam orang oknum TNI diduga terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan Prada Candra Gerson Kumaralo tewas. Keenam oknum personel Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 715/Motuliato (MTL) itu ditahan.
"Keenam oknum terduga yang melakukan penganiayaan terhadap Prada Candra Gerson Kumaralo. Seluruhnya menjalani penahanan," kata Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).
![]() |
Mereka akan diproses lebih lanjut ke Pengadilan Militer.
"Berkas perkara seluruh tersangka telah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-18 Manado pada 23 Agustus 2021," kata Brigjen Tatang.