Round-Up

6 Fakta Pembobol PeduliLindungi Jual Sertifikat Vaksin ke Warga

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 04 Sep 2021 06:39 WIB
Jakarta -

Sertifikat vaksinasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memuat data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tersebar luas di media sosial. Tersebarnya sertifikat vaksinasi Jokowi ini dikaitkan dengan kebocoran data aplikasi PeduliLindungi.

Di tengah masalah kebocoran sertifikat vaksinasi Presiden Jokowi ini, Polda Metro Jaya mengungkap adanya illegal access atau pencurian data pada aplikasi PeduliLindungi.

Data kependudukan yang diperoleh secara ilegal itu kemudian digunakan untuk membuat sertifikat vaksin dan dijual kepada masyarakat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pelaku memanfaatkan situasi pandemi saat ini yang mewajibkan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan dan kunjungan ke beberapa tempat.

"Pelaku yang ditangkap ini memanfaatkan situasi, masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang mewajibkan menggunakan platform PeduliLindungi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," jelas Irjen Fadil dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021).

Berikut Fakta-fakta terkait pembobolan data PeduliLindungi:

1. Melibatkan Staf Kelurahan

Kasus ini melibatkan seorang Staf Tata Usaha di Kelurahan Kapuk Muara, HH (23). HH inilah yang kemudian melakukan pencurian data kependudukan.

"Mengapa dia memiliki akses terhadap NIK dan bisa mengakses pcare, karena yang bersangkutan adalah pegawai di Kelurahan Kapur Muara," jelas Fadil Imran dalam konferensi pers di Polda Metro Ja," ujar Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/2021).


2. Modus Operandi

Fadil menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan melakukan illegal access data kependudukan di Kelurahan Kapuk Muara. Pelaku, inisial HH ini juga memiliki akses ke pcare BPJS.

"Lalu kemudian bekerja sama dengan rekannya menjual (sertifikat vaksin) kepada publik," kata Fadil.

Setelah mendapatkan akses ke NIK, tersangka HH kemudian membuat sertifikat vaksin dengan memanfaatkan password dan username pcare BPJS yang terkoneksi ke aplikasi PeduliLindungi

"HH buat sertifikat vaksin pada sistem pcare BPJS yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan," ujar Fadil.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya




(mei/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork