6 Fakta Pembobol PeduliLindungi Jual Sertifikat Vaksin ke Warga

Round-Up

6 Fakta Pembobol PeduliLindungi Jual Sertifikat Vaksin ke Warga

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 04 Sep 2021 06:39 WIB
Jakarta -

Sertifikat vaksinasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memuat data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tersebar luas di media sosial. Tersebarnya sertifikat vaksinasi Jokowi ini dikaitkan dengan kebocoran data aplikasi PeduliLindungi.

Di tengah masalah kebocoran sertifikat vaksinasi Presiden Jokowi ini, Polda Metro Jaya mengungkap adanya illegal access atau pencurian data pada aplikasi PeduliLindungi.

Data kependudukan yang diperoleh secara ilegal itu kemudian digunakan untuk membuat sertifikat vaksin dan dijual kepada masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pelaku memanfaatkan situasi pandemi saat ini yang mewajibkan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan dan kunjungan ke beberapa tempat.

"Pelaku yang ditangkap ini memanfaatkan situasi, masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang mewajibkan menggunakan platform PeduliLindungi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," jelas Irjen Fadil dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021).

ADVERTISEMENT

Berikut Fakta-fakta terkait pembobolan data PeduliLindungi:

1. Melibatkan Staf Kelurahan

Kasus ini melibatkan seorang Staf Tata Usaha di Kelurahan Kapuk Muara, HH (23). HH inilah yang kemudian melakukan pencurian data kependudukan.

"Mengapa dia memiliki akses terhadap NIK dan bisa mengakses pcare, karena yang bersangkutan adalah pegawai di Kelurahan Kapur Muara," jelas Fadil Imran dalam konferensi pers di Polda Metro Ja," ujar Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/2021).


2. Modus Operandi

Fadil menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan melakukan illegal access data kependudukan di Kelurahan Kapuk Muara. Pelaku, inisial HH ini juga memiliki akses ke pcare BPJS.

"Lalu kemudian bekerja sama dengan rekannya menjual (sertifikat vaksin) kepada publik," kata Fadil.

Setelah mendapatkan akses ke NIK, tersangka HH kemudian membuat sertifikat vaksin dengan memanfaatkan password dan username pcare BPJS yang terkoneksi ke aplikasi PeduliLindungi

"HH buat sertifikat vaksin pada sistem pcare BPJS yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan," ujar Fadil.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya


3. Dijual ke Publik

Dengan data kependudukan tersebut, tersangka HH bekerja sama dengan temannya, FH (23) untuk membuat sertifikat vaksin dan menjualnya ke publik. Tersangka FH bertugas sebagai marketing untuk mempromosikan jasa ilegalnya.

"Dari hasil pengakuan sementara, dia sudah menjual 93 sertifikat vaksinasi yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi," kata Fadil.

Fadil mengungkapkan pelaku memasarkan sertifikat vaksinasi palsu itu dengan harga kisaran Rp 370 ribu. Pelaku memasarkan pemalsuan sertifikat vaksinasi itu melalui Facebook.

"Menjual sertifikat vaksinasi tanpa melalui vaksinasi dan bisa langsung terkoneksi PeduliLindungi dengan harga kartu satu sertifikat vaksinasi Rp 370 ribu," ujarnya.

4. Puluhan Pembeli Sertifikat Vaksin Diburu

Ada 93 sertifikat vaksin palsu yang dikeluarkan oleh tersangja HH dan FH. Saat ini polisi memburu 93 orang tersebut.

"Tim penyidik sedang mendalami 93 kartu vaksin yang sudah dapat dipergunakan di aplikasi PeduliLindungi agar itu bisa kita tarik kembali dan bisa kita amankan," kata Fadil.

5. Dua Pembeli Ditangkap

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dua orang pembeli sertifikat vaksinasi yakni AN (21) dan DI (30). Fadil mengatakan, AN dan DI membeli sertifikat vaksinasi palsu dari FH dan HH melalui Facebook.

Keduanya membayar Rp 350 ribu dan Rp 500 ribu untuk mendapatkan sertifikat vaksinasi palsu itu.

"Kedua saksi ini berperan melakukan pembelian sertifikat tanpa divaksin kepada akun Facebook yang saya sebutkan di atas, Tri Putra Heru, dengan harga Rp 350 ribu yang satu dengan harga Rp 500 ribu," ungkap Fadil.

6. Motif Pembeli Sertifikat Vaksin

Kapolda mengatakan AN dan DI mengaku membeli sertifikat vaksinasi palsu agar bebas melakukan mobilitas.

"Setelah menanyakan mengapa memesan lewat akun tersebut? Alasannya dia ingin bebas untuk ke mana-mana," kata dia.

Halaman 2 dari 2
(mei/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads