Dua pelaku pembuatan sertifikat vaksin palsu lewat aplikasi PeduliLindungi.com berhasil diringkus petugas. Kedua pelaku itu ditangkap atas perannya sebagai petugas marketing dan pembuat sertifikat vaksin palsu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan dua pelaku itu berinisial FH (23) dan HH (30). Tersangka HH diketahui berperan dalam pembuatan sertifikat vaksin palsu. HH, yang bekerja sebagai petugas kelurahan, memiliki akses ke data keen masyarakat.
"Pelaku memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku lalu bekerja sama dengan rekannya untuk menjual kepada publik," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fadil, pelaku HH merupakan salah satu petugas Kelurahan Muara Karang. Berbekal akses itu, pelaku HH kemudian menggunakan kesempatan untuk membuat jasa pembuatan sertifikat vaksin COVID-19 di aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui proses vaksinasi.
"HH buat sertifikat vaksin pada sistem t-care BPJS yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan," ujar Fadil.
Sementara itu, pelaku kedua inisial FH berperan dalam mempromosikan jasa ilegal mereka ke media sosial. FH menawarkan jasa tersebut di media sosial Facebook bernama Tri Putra Heru.
"FH ini pemilik akun Facebook nama Tri Putra Heru yang memposting kartu vaksin dengan kata-kata atau kalimat regber only system check web pada grup tersebut dengan nama Official Sistem Market Indonesia," jelas Fadil.
Selain dua pelaku pembuatan, polisi turut menangkap dua konsumen dari jasa ilegal tersebut. Fadil menyebut pihaknya kini masih mendalami modus serupa terjadi di lokasi lain.
"Penyidik lagi mendalami modus operandi seperti ini bisa saja terjadi di tempat lain.Maka kami akan lakukan proses penyisiran dan penyelidikan agar ini tidak terulang kembali," pungkas Fadil.
Simak video 'Menkes Buka Suara soal Tersebarnya Sertifikat Vaksin Jokowi':