Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembobolan data pada aplikasi PeduliLindungi. Dua orang ditangkap dalam kasus ini.
"Modus operandi adalah pelaku memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku memiliki akses ke pcare BPJS, lalu kemudian bekerja sama dengan rekannya untuk menjual kepada publik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Salah satu pelaku adalah pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara. Pelaku tersebut melakukan illegal access data kependudukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengapa mereka mendapat data terhadap NIK dan bisa mengakses pcare, karena yang bersangkutan adalah pegawai pada kelurahan di Kapuk Muara. Dia paham betul bahwa untuk bisa mendapatkan sertifikat vaksinasi dan bisa dipergunakan dalam PeduliLindungi disyaratkan dua hal tersebut," jelasnya.
Setelah mendapatkan akses nomor induk kependudukan (NIK), tersangka bekerja sama dengan temannya untuk membuat sertifikat vaksinasi.
"Setelah mendapatkan akses NIK, kemudian yang bersangkutan membuat sertifikat vaksinasi dengan memanfaatkan password dan username yang juga dia ketahui, karena dia bekerja di perusahaan tersebut," katanya.
Pelaku berinisial HH (30) ini merupakan staf di Kelurahan Kapuk Muara. Tersangka HH bertugas membuat sertifikat vaksinasi.
"Modus pelaku HH membuat sertifikat vaksin pada sistem pcare BPJS yang terkoneksi pada aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan," katanya.
Dijual ke Publik
Fadil Imran mengatakan dua pelaku memiliki peran masing-masing. Salah satu pelaku, yakni FH (23), bertugas sebagai tenaga marketing.
"Petugas marketing menjual kepada masyarakat melalui akun Facebook dan setelah mendapatkan pesanan, pelaku berikutnya membuatkan," katanya.
"Adapun identitas pelaku pertama adalah FH (23), karyawan swasta, pendidikan SLTA. FH ini pemilik akun Facebook dengan nama Tri Putra Heru memposting kartu vaksin," tambahnya.
Tonton video 'Waduh! Sertifikat Vaksinasi Jokowi Tersebar di Media Sosial':