93 Sertifikat Sudah Dijual Pembobol PeduliLindungi, Harga Capai Rp 500 Ribu

93 Sertifikat Sudah Dijual Pembobol PeduliLindungi, Harga Capai Rp 500 Ribu

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 03 Sep 2021 14:39 WIB
Jasa percetakan sertifikat vaksin COVID-19 tengah marak akhir-akhir ini. Namun yang patut diwaspadai adalah potensi bocornya data diri pengguna.
Ilustrasi kartu vaksinasi (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembobolan data atau akses ilegal aplikasi PeduliLindungi. Total sudah 93 sertifikat vaksin palsu yang dijual para tersangka.

"Dari hasil pengakuan sementara, dia sudah menjual 93 sertifikat vaksinasi yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Iman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/30321).

Fadil mengungkapkan pelaku memasarkan sertifikat vaksinasi palsu itu dengan harga kisaran Rp 370 ribu. Pelaku memasarkan pemalsuan sertifikat vaksinasi itu melalui Facebook.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjual sertifikat vaksinasi tanpa melalui vaksinasi dan bisa langsung terkoneksi PeduliLindungi dengan harga kartu satu sertifikat vaksinasi Rp 370 ribu," ujarnya.

Ada empat orang yang ditangkap, yakni FH sebagai marketing yang memasarkan pemalsuan sertifikat vaksinasi, HH yang merupakan pegawai Kelurahan Kapuk Muara berperan membuat sertifikat vaksinasi. Kemudian AN dan DI yang merupakan pembeli sertifikat vaksinasi.

ADVERTISEMENT

"Kedua saksi ini berperan melakukan pembelian sertifikat tanpa divaksinasi kepada akun Facebook yang saya sebutkan di atas, Tri Putra Heru, dengan harga Rp 350 ribu yang satu dengan harga Rp 500 ribu," ungkap Fadil.

Fadil mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami 93 sertifikat vaksinasi palsu yang sudah dijual oleh para pelaku.

"Tim penyidik sedang mendalami 93 kartu vaksinasi yang sudah dapat dipergunakan di aplikasi PeduliLindungi agar itu bisa kita tarik kembali dan bisa kita amankan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembobolan data atau akses ilegal aplikasi PeduliLindungi.com. Dalam kasus ini ada empat orang yang ditangkap, salah satunya pegawai kelurahan.

"Terjadinya illegal access atau pencurian data aplikasi PeduliLindungi yang diatur dalam Pasal 30 dan 32 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Iman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/30321).

Fadil mengatakan pelaku memanfaatkan situasi pandemi saat ini, di mana sertifikat vaksinasi menjadi salah satu syarat dalam melakukan perjalanan atau kunjungan ke tempat-tempat tertentu.

"Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksinasi yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan atau kunjungi ke tempat yang wajibkan gunakan platform PeduliLindungi," ujarnya.

Simak juga video 'eHAC Diduga Bocor, Gimana Nasib Data Rakyat di PeduliLindungi?':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads