Provokator Penganiayaan Pria hingga Tewas di Hutan Gowa Ngaku Kesal Sapi Dicuri

Provokator Penganiayaan Pria hingga Tewas di Hutan Gowa Ngaku Kesal Sapi Dicuri

Hermawan Mappiwali - detikNews
Jumat, 03 Sep 2021 13:45 WIB
4 Pelaku penganiaya pria hingga tewas di hutan di Gowa, Sulsel. (Hermawan/detikcom)
Emoat pelaku penganiayaan pria hingga tewas di hutan di Gowa, Sulsel. (Hermawan/detikcom)
Gowa -

Polisi menangkap empat pelaku terkait kasus KA (25), pemuda tewas dianiaya hingga dicekoki racun di kawasan hutan Inhutani Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Para pelaku menganiaya korban karena termakan aksi provokasi bahwa korban merupakan pencuri sapi.

"Jadi motif setelah kami dalami adalah karena pelaku ini emosional, beberapa waktu lalu pernah terjadi pencurian sapi," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman saat jumpa pers, Jumat (3/9/2021).

Menurut Boby, pelaku yang melakukan provokasi bernama Nasir (40). Kemudian tiga pelaku lainnya, yakni Ketua RT Nyampa (50), Basri (40), dan Sangkala (50), juga ikut terbawa emosi dan menganiaya korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu yang menyebabkan para pelaku emosional, tapi dengan modus dia menuduhkan tanpa dasar. Jadi si korban ini belum dipastikan apa dia pelaku, tetapi dituduhkan pencuri sapi, sehingga dianiaya," ungkap Boby.

Provokator Ngaku Kesal karena Pernah Kecurian Sapi

Sementara itu, Nasir (40) mengaku memang mengira korban sebagai pencuri sapi. Nasir, yang pernah jadi korban pencurian sapi, lantas melaporkan korban kepada tiga pelaku lainnya yang berujung penganiayaan berat yang menewaskan korban.

ADVERTISEMENT

"Saya pernah juga kecurian," ucap Nasir kepada wartawan saat dimintai keterangan di sesi jumpa pers.

Menurut Nasir, dia awalnya mencegat korban yang melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Inhutani. Nasir menginterogasi korban karena curiga kepada korban ialah orang yang tidak dikenal.

"Saya bilang apa kau cari di sini," ucap Nasir.

Korban disebut beralasan tidak masuk akal karena mengaku terpengaruh jin. Selanjutnya Nasir menemukan parang di bagasi motor korban dan menemukan tali di tas milik korban.

"Ada parang di sadel motornya, jadi saya ambil. Di depan ada tasnya isi tali di dalam," ucap Nasir.

Karena korban membawa tali itulah Nasir mengaku langsung menganggap korban adalah pencuri sapi. Dia pun langsung menebas kaki korban.

Selanjutnya korban melakukan perlawanan sehingga Nasir lari untuk meminta tolong kepada warga. Dia selanjutnya menemukan tiga pelaku lainnya yang membuat Nasir segera memprovokasi mereka bahwa korban merupakan pencuri sapi.

Ketiga pelaku yang termakan provokasi itu segera mendatangi dan menganiaya korban. Pelaku juga menemukan cairan racun rumput di tas korban sehingga mencekoki korban dengan racun tersebut.

Akibat perbuatannya, para pelaku ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP hingga terancam hukuman 15 tahun penjara.

(hmw/nvl)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads