Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pegawai honorer Dinas Perhubungan Kota Kendari yang nyambi jadi bandar sabu. Saat ditangkap, polisi menyita sabu seberat 0,553 kilogram.
"Tersangka merupakan honorer pada Dinas Perhubungan Kota Kendari, diamankan di rumahnya di BTN Bukit Permata Hijau Blok D-2 nomor 23 RT 06 RW 05, Kelurahan Lepo-lepo kecamatan Baruga, Kota Kendari sekitar pukul 21.30 Wita semalam," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Muh Eka Fathurahman, Jumat (3/9/2021).
Tersangka bernama Dadang Satria (36). Eka menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari hasil penyelidikan tentang adanya peredaran sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil lidik, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam rumah tersangka. Dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah," jelas Eka.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu yang dimilikinya didapat dari seseorang di Kota Kendari. Eka menerangkan tersangka mengedarkan sabu dengan sistem tempel.
Saat ini, tersangka sudah ada diamankan di Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.