Bisnis Penggemukan Sapi Tak Ditepati, Saya Ambil Langkah Pidana Atau Perdata?

detik's Advocate

Bisnis Penggemukan Sapi Tak Ditepati, Saya Ambil Langkah Pidana Atau Perdata?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 03 Sep 2021 08:32 WIB
Ilustrasi Pantat Sapi
Ilustrasi sapi (Foto: Getty Images/Betsy Joles)
Jakarta -

Dunia bisnis memiliki berbagai variasi kerjasama. Oleh sebab itu harus jeli agar tidak menyesal di kemudian hari apabila terjadi sengketa. Salah satunya terjadi di Aceh berikut ini.

Kisah ini diceritakan warga Aceh, Mulyadi dalam sepucuk surat elektronik. Berikut kisah lengkapnya:

Selamat Pagi Redaksi detik,
Selamat Pagi juga Bpk Andi Saputra,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mohon penjelasan dan arahannya pak, saya harus mengambil tindakan apa? Kasusnya seperti ini.

Saya melakukan perjanjian bagi hasil untuk ternak sapi, tapi sampai saat ini saya belum menerima bagi hasil maupun pengembalian modal saya.

ADVERTISEMENT

Saya pernah bertanya di sebuah lembaga hukum untuk masalah ini, salah satu dari orang di kantor itu berpendapat begini:

Jika saya buat pengaduan, dan disidangkan maka uang saya akan disita negara.

Karena saya tidak mau dirugikan dan sampai saat ini Saya enggan memperkarakan kasus ini karena saya tidak mau kehilangan uang saya tersebut. Dan pihak pertama pun sampai saat ini kurang merespon saat saya meminta uang saya tersebut.

Berikut saya lampirkan surat perjanjian di atas materai dengan pihak tersebut. Saya mohon penjelasan langkah-langkah apa saja yang harus saya lakukan. Semoga penjelasan dari bapak bisa sangat membantu saya.

Terima Kasih
Mulyadi


Untuk menjawab permasalahan di atas, detik's Advocate menghubungi advokat Alvon Kurnia Palma S.H.,M.H. Berikut pendapat hukumnya:

Terima kasih atas pertanyaannya. Inti pertanyaannya adalah kewajiban para pihak saat tidak memenuhinya (wanprestasi).

Sebelumnya, saran kami jika melakukan konsultasi atau bertanya-tanya persoalan hukum, lebih baik ke lembaga-lembaga yang memang konsentrasinya ke persoalan-persoalan hukum. Sehingga dapat memberikan jawaban untuk penyelesaian persoalan yang dihadapi dengan tepat dan bijaksana.

Selanjutnya, atas pertanyaan yang anda kemukakan, bahwa permasalahan tersebut bisa dibilang merupakan perbuatan wanprestasi (ingkar janji), karena pelaksanaan kewajiban bagi hasil dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha Penggemukan Sapi Potong tersebut tidak dipenuhi oleh salah satu pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian. Mengenai perjanjian berdasarkan pasal 1313 KUHPerdata, merupakan suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih yang mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

Selanjutnya, dalam pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata disebutkan bahwa:

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Artinya perjanjian merupakan sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, oleh karenanya para pihak harus memenuhi janji-janjinya yang sudah tertuang dalam perjanjian.

Bahwa perjanjian bisa dinyatakan sah secara hukum harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yakni:
(1) kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya,
(2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
(3) suatu pokok persoalan tertentu,
(4) suatu sebab yang tidak terlarang.

Berdasarkan lampiran surat perjanjian yang dikemukakan, perjanjian tersebut sudah memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Dengan demikian, pihak yang bertanggung jawab dalam melakukan penggemukan sapi, atas penjelasan yang anda kemukakan, merupakan pihak yang ingkar janji. Maka tindakan yang perlu anda lakukan yakni melayangkan somasi kepada pihak yang ingkar janji tersebut.

Somasi merupakan peringatan yang diberikan terhadap pihak yang ingkar janji, hal ini berada pada jalur proses hukum. Istilah somasi dalam berbagai yurisprudensi (putusan hakim terdahulu yang dijadikan sebagai pedoman) biasanya sering digunakan untuk menyebut suatu perintah atau teguran.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Setelah adanya tindakan somasi tersebut, maka langkah selanjutnya bisa mengajukan upaya gugatan. Untuk upaya gugatan, dikarenakan kerugiannya dalam hal ini yakni uang untuk modal sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta) sebagaimana yang tertera dalam perjanjian, maka mekanisme gugatannya yakni Gugatan Sederhana yang diajukan di Pengadilan Negeri.

Gugatan Sederhana merupakan tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Mengenai prosedur dan tata caranya sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Selanjutnya, mengingat karena persoalan ini terjadi di Aceh yang merupakan daerah yang menerapkan pembinaan kehidupan adat istiadat dan pemberlakuan syari'at Islam. Perlu juga kiranya untuk menyelesaikan permasalahan melalui mekanisme adat istiadat di Aceh.

Dalam hal ini Aceh mempunyai Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat Dan Adat Istiadat, yang mana dalam pasal 13 ayat (1) huruf c disebutkan Sengketa/perselisihan adat dan adat istiadat meliputi perselisihan antar warga. Sehingga dengan pendekatan adat istiadat, semoga persoalan yang anda kemukakan bisa terselesaikan dengan baik melalui lembaga-lembaga adat yang ada di Aceh.

Demikian ulasan yang dapat kami sampaikan. Terima kasih

Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H.
"AKP and Partner"
Gedung Dana Graha Ruang 305A
Jalan Gondangdia Kecil
Menteng Jakpus

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 2
(asp/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads