Polisi Tangkap Residivis Pencuri Televisi di PN Rantauprapat Sumut

Polisi Tangkap Residivis Pencuri Televisi di PN Rantauprapat Sumut

Ahmad Fauzi Manik - detikNews
Jumat, 03 Sep 2021 01:18 WIB
Residivis pencuri televisi di PN Rantauprapat Sumut dibekuk polisi (dok.istimewa)
Residivis pencuri televisi di PN Rantauprapat Sumut dibekuk polisi (dok.istimewa)
labuhanbatu -

Polisi menangkap AES (41), seorang pencuri kambuhan di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Polisi menangkapnya karena mencuri TV milik Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat.

"Ya benar pelaku pencurian di PN Rantauprapat telah ditangkap. Pelaku ini merupakan seorang residivis," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit, kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).

Parikhesit mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (1/8) silam. Pelaku yang berdomisili di wilayah sekitar pengadilan, mengambil TV 42 Inch yang berada di ruang tunggu PN Rantauprapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi butuh waktu sebulan untuk mengungkap kasus ini. Pelaku bahkan nyaris lolos saat hendak ditangkap polisi.

"Saat rumahnya kita datangi ternyata dia tidak kita temukan. Warga yang kita tanyai juga sepertinya melindunginya. Namun setelah kita cari, ternyata dia bersembunyi di atas plafon," kata Parikhesit.

ADVERTISEMENT

Saat dilakukan pengembangan, AES berusaha melakukan perlawanan terhadap polisi. Polisi terpaksa menembak kaki pria pengangguran ini.

Parikhesit mengatakan AES terakhir kali berurusan dengan polisi, pada tahun 2020 silam. Ketika itu dia ditangkap karena mencuri sarang burung walet.

Atas perbuatannya tersebut AES dijerat pasal 363 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.

Lihat juga video 'Maling di Makassar Keciduk Warga Karena Sempat Sekap Korban':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/dwia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads