"Saat ini korban sedang ada di Polres Metro Jakarta Pusat karena ada proses tambahan terkait dengan upaya pendampingan hukum sehingga korban dan pendamping hukum menunda pengaduan ke Komnas HAM," kata Beka kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Kamis (2/9/2021).
Beka mengaku telah berkomunikasi dengan korban melalui pendamping hukumnya. Besok, Beka akan menerima korban bersama pendamping hukumnya di kantor Komnas HAM pukul 10.00 WIB.
"Tadi saya sudah komunikasi dengan pendamping hukumnya, saya menyediakan waktu besok pagi jam 10.00 WIB. Supaya apa? Supaya cepat sehingga kami terus bisa mengembangkan kasus ini dan memastikan bahwa para pihak ini (proses hukumnya) jalan gitu," jelas Beka.
Diberitakan sebelumnya, korban pelecehan seksual di Kantor KPI akan mendatangi Kantor Komnas HAM siang ini pukul 13.00 WIB. Namun korban batal hadir ke Komnas HAM karena ada proses upaya meminta pendampingan hukum.
Beka menyebut nantinya korban bakal didampingi oleh kuasa hukumnya ketika membuat laporan ke Komnas HAM. Namun belum diketahui nantinya korban akan didampingi oleh pihak KPI atau tidak ketika mendatangi Komnas HAM.
"Saya belum dapat informasi lagi jadinya seperti apa. Apakah KPI akan ikut (mendampingi) atau tidak, tapi semalam ada komitmen itu," jelas Beka.
Untuk diketahui, Komnas HAM menerima aduan soal perundungan (bullying) dan pelecehan seksual di kalangan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sejak beberapa tahun lalu. Komnas HAM menyarankan agar korban melapor ke polisi karena ada unsur pidana pada kasus itu.
"Dari analisis aduan, korban disarankan untuk melapor ke polisi karena ada indikasi perbuatan pidana," kata komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara dalam keterangan tertulis, Kamis (2/9). (maa/maa)