Pedangdut Saipul Jamil bebas dari penjara. Anggota Komisi I DPR, Rizki Aulia Natakusumah, menilai seseorang yang keluar dari penjara berarti sudah mendapatkan ganjaran dari perbuatannya.
"Jika dilihat dari kaca mata hukum, maka ketika seorang tahanan telah bebas maka dia dinilai sudah mendapatkan ganjaran dari apa yang telah dilakukan. Nanti aparat penegak hukum dan pengadilan yang akan memberi keputusan sesuai dengan yang telah ditetapkan hakim," kata Rizki kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).
Rizki mengajak masyarakat bijak memilih tontonan jika Saipul Jamil muncul di televisi. Dia menyinggung peran orang tua dan keluarga untuk menentukan tontonan yang layak, terutama bagi generasi muda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meski demikian, untuk menjaga moralitas publik, hendaknya masyarakat bijak dalam memilih tontonan, artis mana yang patut untuk dijadikan bahan hiburan mana yang kurang pantas. Peran orang tua dan keluarga sangat menentukan sosok panutan anak-anak dan generasi muda ketika mencari tontonan. Oleh karena itu, pendidikan di masyarakat sangat menentukan kemandirian dan kemampuan individu dalam melakukan filter hiburan yang mereka konsumsi," ujarnya.
Rizki menyebut industri hiburan akan mengikuti pilihan penonton. Dia turut meminta industri hiburan menjadi pendidik dengan menghadirkan tontonan dengan memperhatikan latar belakang artis.
"Jika dari masyarakatnya sudah punya kemampuan memilah tontonan secara bijak, nantinya industri hiburan juga akan mengikuti dan kami harap industri hiburan di Indonesia juga bersedia turut serta menjadi elemen pendidik publik sehingga apa yang mereka suguhkan sudah melalui pertimbangan yang matang," ujarnya.
Sebagai informasi, Saipul Jamil dipenjara karena kasus pencabulan dan suap. Dia mendekam di penjara setelah divonis bersalah atas laporan DS, pemuda yang mengaku dicabuli olehnya. Divonis 3 tahun penjara, mengajukan permohonan banding, hukuman Saipul Jamil justru ditambah 2 tahun.
Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim. Belakangan, duit suap itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi.
Pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.
Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul Jamil untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.
Zoya Amirin, seksolog, mendukung boikot public figure yang terseret kasus pelecehan seksual dan pedofilia kembali muncul di televisi. "Saatnya cancel culture yang tepat sasaran! Cancel Pelaku Pedophilia di Televisi Nasional #CancelPedophildiTVNasional," tulis Zoya Amirin dalam unggahan di feed Instagram-nya.
Zoya Amirin me-repost unggahan akun Kerbaupink. Di mana dalam unggahan tersebut dibahas sosok public figure pelaku pelecehan seksual yang dianggap tertimpa cobaan.
Mereka juga mengingatkan untuk menghargai perasaan korban saat melihat pelaku di televisi. Terlebih pelaku pelecehan diterima oleh publik dan menjadi perhatian.