Limbah Medis Naik Jadi 520 Ton/Hari, Pemerintah Tempuh 2 Solusi Ini

Limbah Medis Naik Jadi 520 Ton/Hari, Pemerintah Tempuh 2 Solusi Ini

Syahputra Eqqi - detikNews
Kamis, 02 Sep 2021 14:49 WIB
Petugas memindahkan kantong yang berisi limbah medis yang berbahan berbahaya dan beracun (B3) di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Selasa (17/8/2021). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan perlunya tindakan yang cepat dan tepat terkait pengelolaan limbah medis COVID-19 yang mencakup Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang pada Juli 2021 terdapat peningkatan mencapai 18 juta ton. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta -

Penanganan COVID-19 yang tanpa henti membuat limbah medis kian melonjak. Menyikapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, mengaku pemerintah mengantisipasinya dengan memperbanyak insinerator dan merelaksasi izin pengelolaan limbah medis secara mandiri untuk fasilitas pelayanan kesehatan.

"Pemerintah memberi perhatian serius pada melonjaknya limbah medis agar tak menimbulkan masalah lingkungan dan kesehatan baru bagi masyarakat," ujar Johnny dalam keterangan tertulis Kamis (2/9/2021).

Selain itu, Johnny juga memaparkan jumlah limbah medis yang meningkat hingga angka 30% per hari selama pandemi. Sebelum pandemi, rata-rata limbah medis hanya mencapai 400 ton per hari. Saat ini, rata-rata limbah medis meningkat menjadi 520 ton per hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari total limbah medis yang ada saat ini, masker menjadi penyumbang yang paling besar. Kita tahu masker digunakan secara umum baik di lingkungan penanganan COVID-19 ataupun tidak. Setidaknya, 16% limbah medis saat ini berasal dari masker," sambung Johnny.

Menurutnya, dengan membangun insinerator di berbagai daerah yang dilakukan sejak tahun lalu, telah berkontribusi dalam pemusnahan limbah medis hingga 150 ton medis per hari.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah memberi relaksasi kebijakan terutama untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang belum memiliki izin operasi pengelolaan limbah medis. Relaksasi kebijakan tersebut dilakukan dengan cara pemerintah memberikan dispensasi operasi dengan syarat insinerator suhu 800 derajat celcius dan memberikan supervisi atas pengelolaan insinerator tersebut.

Selain itu, pemerintah, katanya, telah memperkuat pengawasan pengelolaan limbah medis melalui edukasi. Kesadaran semua pihak sangat diperlukan untuk mengurangi jumlah limbah. Partisipasi masyarakat tersebut dapat dimulai dengan memotong dan menyemprotkan disinfektan terlebih dahulu sebelum membuang masker bekas.

"Pesan utama yang juga ingin kami sampaikan kepada semua pihak adalah masker merupakan bagian dari limbah medis yang tidak boleh dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Lakukan langkah yang tepat sebelum masker dibawa ke tempat pemusnahan" tegas Johnny.

(mul/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads