14 Bidang Aset Tanah Pemkot Dihibahkan ke Pemkab Tangerang

14 Bidang Aset Tanah Pemkot Dihibahkan ke Pemkab Tangerang

Alfi Kholisdinuka - detikNews
Jumat, 27 Agu 2021 11:35 WIB
14 Bidang Aset Tanah Pemkot Dihibahkan ke Pemkab Tangerang
Foto: Dok. Pemkot Tangerang
Jakarta - Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan penandatanganan berita acara serah terima 14 bidang tanah dan serah terima jaringan perpipaan serta sambungan Langganan dari Perumda Tirta Kerta Rahaja ke Perumda Tirta Benteng.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengatakan pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara hibah sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

"Alhamdulillah, terima kasih kepada semua pihak yang terus mendukung dan mendorong sehingga penyerahan aset ini bisa terlaksana dengan baik," ujar Arief dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).

"Semua ini bisa terlaksana tidak lepas juga dari bantuan DPRD Kota Tangerang serta Bang Ibnu Jandi sebagai pengamat kebijakan dan tentunya juga KPK yang terus memfasilitasi kita kaitan dengan aset," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan penandatanganan berita acara serah terima tersebut diharapkan dapat menciptakan harmonisasi antar pemerintah daerah.

"Mudah-mudahan dari aset yang dihibahkan dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat, terlebih pada serah terima jaringan perpipaan PDAM yang dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang ada di Kota Tangerang," ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menuturkan dengan adanya serah terima aset ini semoga bisa menertibkan aset-aset di Kabupaten Tangerang maupun Kota Tangerang.

"Saya juga ingin mengapresiasi untuk semua pihak yang membantu, termasuk asistensi oleh Bapak Kajari Kota Tangerang, Forkopimda serta tim dari KPK sehingga pada hari ini mencapai kesepakatan bersama serah terima aset," tutur Zaki.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Lili Pintauli Siregar menyampaikan, bahwa KPK di sini melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, sebagai mana diatur dalam pasal 6 huf d tentang pencegahan.

"Tentu saja KPK tidak hanya sampai di sini, akan tetapi kita akan terus mendorong dan membantu Pemerintah Kota maupun Kabupaten apabila ada kesulitan dalam hal penanganan, pencatatan dan pemanfaatan aset melalui tim pencegahan dan monitoring agar dapat berjalan dengan baik," tandasnya.

Sebagai informasi, penandatanganan berita acara tersebut dilakukan oleh Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di ruang Ahlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, pada Kamis (26/8/21) lalu. (akd/ega)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads