Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan beasiswa pendidikan kepada anak tenaga kesehatan yang gugur saat menangani COVID-19. Total ada 28 anak yang tahun ini menerima beasiswa.
Hal ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1057 Tahun 2021. Kepgub ini ditandatangani Anies pada 27 Agustus 2021.
"Menetapkan beasiswa pendidikan anak para para nakes yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19 tahun anggaran 2021 dengan besaran penerima sebagaimana tercantum dalam lampiran," demikian bunyi diktum kesatu yang dilihat Kamis (2/9/2021).
Anies menjelaskan biaya pemberian beasiswa pendidikan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2021. Dalam kepgub tertulis besaran beasiswa untuk PAUD Rp 6 juta per tahun, kemudian tingkat SD/MI/SDLB/Kesetaraan Paket A sebesar Rp 9 juta per tahun.
Selanjutnya tingkat SMP/MTs/SMPLB/Kesetaraan Paket B sebesar Rp 12 juta per tahun, tingkat SMA/MA/SMALB/Kesetaraan Paket C sebesar Rp 15 juta per tahun, SMK sebesar Rp 17 juta per tahun, dan perguruan tinggi S1 sebesar Rp 20 juta per tahun.
"Biaya yang diperlukan dibebankan pada APBD tahun anggaran 2021 melalui dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta," jelas diktum kedua Kepgub Anies.
Pada tahun ini, sebanyak 28 anak menerima beasiswa dari Pemprov DKI. Perinciannya, TK atau PAUD 5 orang, SD 3 orang, SMP 4 orang, SMA 6 orang, dan mahasiswa 10 orang.
Untuk diketahui, 28 anak yang menerima beasiswa pendidikan merupakan akumulasi tahun lalu. Merujuk pada Kepgub Nomor 739 Tahun 2020, Anies telah memberikan beasiswa kepada 12 orang anak pada tahun sebelumnya.
(mae/mae)