Polisi Gunakan Sanksi Tilang Manual dan e-TLE di Gage Jalan Rasuna Said

Polisi Gunakan Sanksi Tilang Manual dan e-TLE di Gage Jalan Rasuna Said

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 02 Sep 2021 09:28 WIB
Suasana Ganjil Genap di Jl Rasuna Said
Suasana Ganjil Genap di Jl Rasuna Said (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap di tiga ruas jalan utama pada perpanjangan PPKM level 3. Polisi yang berjaga di titik ganjil-genap di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, menggunakan kamera e-TLE bagi pelanggar gage.

Pantauan detikcom di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/9/2021) pukul 08.05 WIB, petugas gabungan dari polisi, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP tampak berjaga di pertigaan Mampang-Kuningan.

Aparat gabungan berdiri di segala titik di lampu merah, baik dari arah Pancoran maupun Ragunan. Ada papan yang bertulisan 'pengendalian mobilitas ganjil genap' untuk mengingatkan pengendara yang melintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas tampak mengamati pergerakan kendaraan roda empat yang datang dari arah Ragunan dan Pancoran. Kendaraan yang berpelat ganjil karena hari ini bertepatan tanggal genap diberhentikan petugas.

Petugas kemudian mengarahkan kendaraan pelat ganjil itu untuk putar balik ke arah Mampang Prapatan maupun ke arah Gatot Subroto. Polisi memutar balik kendaraan sebelum terkena kamera e-TLE.

ADVERTISEMENT

Pantauan selanjutnya di titik sepanjang Imam Bonjol, ternyata petugas di titik ini tak hanya menerapkan sanksi tilang e-TLE. Akan tetapi juga menerapkan sanksi tilang manual.

Petugas bersiaga di titik lampu merah sepanjang Imam Bonjol. Namun hingga saat ini belum ada kendaraan pelat genap yang melanggar ganjil-genap.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya memperbarui aturan mengenai pelaksanaan ganjil genap (gage) di tiga ruas jalan Jakarta. Hari ini, para pelanggar ganjil-genap bakal dikenai tilang oleh polisi.

"Diberlakukan tilang gage mulai 1 September besok (red, hari ini)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8).

Sambodo mengatakan penerapan tilang ini dilakukan usai pihaknya melakukan analisis dan diskusi dari sejumlah pihak terkait. Sistem tilang pelanggar gage itu nantinya bakal menggunakan dua sistem.

"Kami akan lakukan penindakan dengan tilang jadi selain berjaga di mulut-mulut kawasan kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," ujar Sambodo.

Para pelanggar tilang itu nantinya akan dikenai Pasal 287 UU Lalu Lintas terkait pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu. Di Jakarta sendiri saat ini terdapat tiga ruas jalan yang menerapkan gage mulai di Sudirman, Rasuna Said, hingga kawasan MH Thamrin.

"Berlaku tetap sama mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB dengan dikecualikan juga tetap angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional pelat dinas TNI dan Polri, angkutan gunakan daya tenaga listrik termasuk roda dua dan darurat ambulans, damkar, kepolisian," terang Sambodo.

Halaman 2 dari 2
(whn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads