Sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap (gage) di Jakarta sudah berlaku sejak kemarin. Di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, terdapat satu kendaraan yang kena tilang pagi ini.
Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (2/9/2021) hingga pukul 08.30 WIB, baru ada satu mobil yang melanggar aturan gage. Mobil tersebut ditilang secara manual oleh petugas kepolisian.
Mobil yang ditilang berpelat ganjil. Saat hendak diputarbalikkan, mobil terus melaju hingga akhirnya diberi tilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kami tilang, ya, Pak, karena pelatnya ganjil," ujar salah satu petugas.
Zikran (45), warga asal Jawa Tengah yang terkena tilang, mengaku tidak tahu penerapan ganjil-genap di sejumlah titik di Jakarta. Dia menyebut hendak ke daerah Tanah Abang untuk menagih utang.
"Nggak tahu (ada gage) aku dari Jawa Tengah baru kali ini ke sini. Mau nagih utang di Tanah Abang makanya lewat sini," kata Zikran.
Zikran membawa seorang anaknya dan sopir saat perjalanan ke Jakarta. Selain menagih utang, dia mengatakan ingin mengajak anaknya melihat Monas di Jakarta.
"Sama sopir sama anak, ini anak juga dibawa kan sekalian katanya mau liat Monas sekalian nyenengin anak," ujarnya.
Dia mengaku sangat keberatan terkait denda tilang yang mengharuskannya membayar Rp 500 ribu.
"Berat banget, kalau Rp 100 ribu atau Rp 200 ribu nggak masalah, ini kena gede banget ya Rp 500 ribu, tapi ya sudah nggak apa-apalah," katanya.
Sementara itu, arus lalu lintas di lokasi tampak ramai lancar. Nantinya data tilang manual ini akan diserahkan ke pos polisi di Bundaran HI untuk selanjutnya dikirim ke TMC Polda Metro Jaya agar tidak ada tilang dobel dari e-TLE.
Diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya memperbarui aturan mengenai pelaksanaan ganjil-genap (gage) di tiga ruas jalan Jakarta. Mulai Rabu (1/9), para pelanggar ganjil-genap bakal dikenai tilang oleh polisi.
"Diberlakukan tilang gage mulai 1 September besok," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8).
Sambodo mengatakan penerapan tilang ini dilakukan usai pihaknya melakukan analisis dan diskusi dari sejumlah pihak terkait. Sistem tilang pelanggar gage itu nantinya bakal menggunakan dua sistem.
"Kami akan lakukan penindakan dengan tilang jadi selain berjaga di mulut-mulut kawasan kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," ujar Sambodo.
(gbr/gbr)