40 Tahanan di OKI Sumsel Dipindahkan Buntut Pengeroyokan Maut di Sel

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 02 Sep 2021 00:20 WIB
Ilustrasi tahanan (Foto: rachman Haryanto)
Jakarta -

Sebanyak 40 tahanan di Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kayuagung. Mereka dipindahkan buntut peristiwa pengeroyokan maut di dalam sel yang menewaskan seorang tahanan narkoba.

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Diliyanto mengatakan pemindahan tersebut dilakukan demi membuat kondisi para tahanan di sel kondusif. Dengan dilakukan hal itu, maka potensi peristiwa beberapa waktu lalu tidak terulang kembali.

"Sejumlah 40 orang tahanan dipindahkan ke lapas kelas IIB Kayuagung, dilakukan secara bertahap, hingga menyisakan 100 orang tahanan," kata Diliyanto seperti dilansir dari Antara, Kamis (2/9/2021).

Peristiwa pengeroyokan maut tersebut dialami oleh seorang tersangka kasus narkoba bernama Benny (45), warga Desa Tulung Selapan, OKI. Bermula saat Benny ditahan di kamar sel nomor 2 pada Rabu (4/8) sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat berada di kamar sel tersebut tersangka sekaligus korban itu mendapat sambutan yang kurang baik dari tahanan lainnya lantaran ia dituding sebagai 'cepu' atau informan polisi. Sehingga akibat tudingan tersebut, memicu dendam dari tahanan lainnya yang menyakini kejahatan mereka lakukan terungkap oleh korban.

Korban pun dikeroyok, dengan cara dipukuli, ditendang sambil dipaksa jalan jongkok di kamar sel nomor dua dan nomor lima. Korban mengalami luka dan memar di sekujur tubuhnya, hingga petugas mendapati dalam kondisi lemas dan harus dilarikan ke rumah sakit. Namun nahas, korban tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia pada Kamis (5/8) 03.30 WIB.

Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 20 orang tahanan menjadi tersangka. Pertama pada Rabu (11/8) ada 12 orang tersangka yaitu Hassanudin, Ipan, Abas, Angga, Solihin, Hermansyah, Irpan, Robinson, Ahmad Yani, Rendika, Dedi Apriyanto dan Andri.

Lalu pada Senin (30/8) bertambah 8 orang tersangka lagi yakni, Adi Chandra, Nurul Arifin, Andri Agus Sumantri, Wagiman, Jauhari, Dipo, Anex dan Pete alias Subur. Hingga kini proses penyidikan masih dilakukan dan memungkinkan adanya nama tersangka baru dalam kasus tersebut.




(fas/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork