Hakim menerima pengajuan justice collaborator yang diajukan terdakwa kasus bansos Corona Matheus Joko Santoso. Matheus yang merupakan PPK bansos, dianggap telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
"Menimbang bahwa terhadap permohonan terdakwa maupun tim penasehat hukum terdakwa menjadi justice collaborator dalam perkara a quo, serta melihat alasan-alasan yang disampaikan baik dari tim penasihat hukum atau tanggapan penuntut umum, maka alasan-alasan yang menjadi dasar permohonan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa dapat diterima sehingga majelis hakim berpendapat untuk menyetujui permohonan terdakwa sebagai justice collaborator dalam perkara a quo," ujar hakim anggota Joko Subagyo dalam persidangan, di PN Tipikor, jalan Bungur Raya, (1/8/2021)
Matheus dinilai telah konsisten mengakui kesalahannya. Dia juga dikatakan telah mengembalikan uang fee yang diambil.
"Terdakwa dari tahap penyidikan sampai pemeriksaan sudah secara konsisten mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa telah memberikan keterangan saksi-saksi dalam perkara lain, terdakwa telah mengembalikan uang fee bansos sembako," tutur hakim.
"Maka berdasarkan itu penuntut umum berkesimpulan memberikan status JC dapat diberikan kepada terdakwa, karena telah memenuhi kriteria sebagai mana yang dimaksud," sambungnya.
Diketahui, hakim memvonis Matheus Joko Santoso dengan hukuman 9 tahun penjara terkait kasus bansos Corona. Matheus juga dikenakan denda sebesar Rp 450 juta.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah 450 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (1/9/2021).
Joko juga diperintahkan untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 1,56 miliar. Denda ini harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh hukum tetap.
Vonis yang diberikan hakim ini diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa. Diketahui jaksa menuntut Joko 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Joko dinilai melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Joko melanggar Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(dwia/maa)