Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna diduga turut mendapatkan uang dari pejabat di pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Uang puluhan juta yang masuk ke kantong Aa Umbara disebut honor menjadi narasumber.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (1/9/2021). Dalam lanjutan sidang tersebut, jaksa KPK menghadirkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Agustina Piryanti.
Dalam persidangan, Agustina dicecar kaitan pemberian uang sebesar Rp 35 juta kepada Aa Umbara. Agustina mengaku pemberian uang tersebut merupakan murni dari kantong pribadinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini uang pribadi," ucap Agustina.
Agustina mengatakan uang tersebut diberikan semata-mata sebagai honor Aa Umbara yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh dinasnya.
"Itu Pak Bupati menjadi narasumber. Sudah itu saja. Iya (murni honor)," kata Agustina.
Dia tak menjelaskan alasan pemberian honor kepada Aa Umbara yang menjadi narasumber. Namun, pemberian itu dilakukan dalam beberapa tahapan mulai dari 2019 hingga 2020. Honor memang biasa diberikan setiap kali Aa Umbara menjadi narasumber.
"Satu jam di 2019 itu Rp 5 juta, kalau ngisi (acara) dua jam itu Rp 10 juta," katanya.
Setiap uang yang diberikan kepada Aa Umbara, kata Agustina, rata-rata tak dibuatkan tanda terima. Sebab pemberian itu melalui kantong pribadi.
"Tidak (ada tanda terima), karena langsung," tuturnya.
Bupati Aa Umbara dihadapkan di persidangan atas kasus korupsi pengadaan barang bantuan COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat. Selain Aa Umbara, anaknya Andri Wibawa dan pengusaha M Totoh Gunawan juga terlibat.
(dir/mso)