Dulu, Amandemen UUD 1945 Pernah Digaungkan MA untuk Bubarkan KY

Dulu, Amandemen UUD 1945 Pernah Digaungkan MA untuk Bubarkan KY

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 01 Sep 2021 14:42 WIB
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta
Ilustrasi MA (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Isu amandemen kembali mengemuka beberapa waktu terakhir. Hal itu diperkuat oleh pernyataan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, yang menceritakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat curhat sistem bernegara yang tidak mudah. Salah satunya hubungan antarlembaga merasa paling kuat.

Berdasarkan catatan detikcom, Rabu (1/9/2021), wacana amandemen bukan hal baru. Suara amandemen tidak hanya datang dari Istana, tapi juga dari tetangga Istana, Mahkamah Agung (MA).

Pada 2015, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial Suwardi meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merencanakan amandemen UUD 1945. Salah satu alasannya, MA meminta agar Komisi Yudisial dihapus dari Bab IX UUD 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya, ada suatu kejanggalan di mana ada lembaga baru Komisi Yudisial, dimasukkan dalam Bab IX. Padahal itu kekuasaan kehakiman, lembaga yang punya tugas peradilan untuk mengadili, sedangkan KY tidak ada, tapi kenapa bisa masuk," ujar Suwardi dalam pertemuan pimpinan MA dan pimpinan MPR di gedung MA pada Juli 2015.

Menurut Suwardi, keberadaan KY dalam bab tersebut justru mengecilkan UUD 1945. Dia berharap pandangannya itu dapat menjadi pertimbangan untuk dilakukannya amandemen UUD 1945.

ADVERTISEMENT

"Kata pengamat, ini kecelakaan konstitusi," ujar Suwardi.

Menanggapi usulan itu, Zulkifli, yang saat itu menjadi Ketua MPR, menyatakan telah membentuk tim kajian untuk merencanakan amandemen UUD 1945. Konsep yang dihasilkan melalui tim kajian tersebut akan dipresentasikan kepada masing-masing fraksi untuk diusulkan menjadi amandemen.

"Semangatnya sama, setuju adanya penyempurnaan. Tetapi ada beberapa pertimbangan mengenai waktu. Sekarang ada KMP-KIH, nanti kalau momentumnya sudah bagus, politik tidak gaduh lagi, tidak ada KMP-KIH, maka itu bisa dilakukan. Syukur-syukur bisa di MPR yang sekarang ini," kata Zulkifli pada 2015.

Terbaru, Zulhas membocorkan isi pertemuan partai koalisi dengan Jokowi. Salah satu yang dikeluhkan Jokowi adalah lembaga tinggi merasa paling berkuasa, mulai Mahkamah Agung (MA) hingga DPR.

"Dan pada waktu pertemuan itu, saya kira sudah beredar rekamannya, Presiden menyampaikan yang dihadapi oleh bangsa ini. Satu mengenai COVID, dua mengenai ekonomi, ketiga mengenai hubungan pusat-daerah," kata Zulhas dalam Rakernas PAN di Rumah PAN, Jalan Amil, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).

"Ada beberapa bicara, 'Wah, kita kalau gini terus, ribut, susah, lamban. Bupati nggak ikut gubernur. Gubernur nggak ikut macem-macem-lah ya'. Merasa KY lembaga paling tinggi, paling kuat, MA nggak. MA merasa paling kuasa, MK nggak. MK katanya yang paling kuasa. DPR paling kuasa. Semua merasa paling kuasa," sambung Zulhas.

Menanggapi informasi itu, KY menyatakan telah menjalankan tugas-tugasnya sesuai UU yang ada.

"KY berupaya menjalankan tugasnya berdasarkan mandat yang diberikan oleh konstitusi, UU, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Bahwa dalam pelaksanaan tugas itu, ada dinamika yang terjadi, misalnya dalam relasi kelembagaan maupun pengelolaan ekspektasi publik, KY mesti mengakui secara terbuka dan ke depan berupaya agar hal tersebut menjadi bekal dalam mendorong kinerja yang lebih tepat dan sejalan dengan mandat yang diberikan. KY menyadari pencapaian mandat itu hanya dapat terjadi dengan kerja sama dengan berbagai pihak, baik MA, profesi hakim, masyarakat luas, dan pemangku kepentingan lainnya," kata jubir KY Miko Ginting.

Halaman 2 dari 2
(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads