Muncul Kabar Muhammad Kece Dipukuli di Rutan, Pengacara: Itu Hoax

Muncul Kabar Muhammad Kece Dipukuli di Rutan, Pengacara: Itu Hoax

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Rabu, 01 Sep 2021 13:37 WIB
YouTuber Muhammad Kece
YouTuber Muhammad Kece Foto: dok ist
Jakarta -

Beredar isu liar di media sosial (medsos) bahwa YouTuber Muhammad Kece, tersangka kasus penistaan agama, dipukuli di Rutan Bareskrim Polri. Kuasa hukum Muhammad Kece membantah isu ini.

"Tidak benar dipukulin. Itu info hoax," kata kuasa hukum Muhammad Kece, Sandi E Situngkir, kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

"Kami tegaskan tidak benar ada pemukulan kepada Pak Kace. Pak Kace sehat walafiat," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandi mengatakan ada pihak yang menyampaikan bahwa tersebar di medsos bahwa Muhammad Kece dipukuli di Rutan Bareskrim. Dia pun mengonfirmasi hal itu langsung ke Bareskrim dan dijelaskan bahwa isu itu tidak benar.

"Isu begitu, di Rutan Bareskrim dipukulin tapi tadi sudah dijelaskan tidak ada," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Muhammad Kece telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dalam videonya yang tersebar di YouTube, dia menyinggung soal kitab kuning dan menyampaikan ajakan meninggalkan ajaran Islam. Muhammad Kece juga menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai pengikut jin. Dia bahkan menyebut Nabi Muhammad SAW tak dekat dengan Allah.

"Karena memang Muhammad bin Abdullah ini pengikut jin," ujarnya dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kece berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan', yang diunggah pada 19 Agustus 2021.

Dalam video lainnya yang berjudul 'Sumber Segala Dusta', Muhammad Kece juga menyebut 'Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah'.

Dia lalu menyelewengkan ucapan salam dan mengubah kata 'Allah' menjadi 'Yesus'. Tak hanya dalam ucapan salam, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.

Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri memimpin langsung penangkapan Muhammad Kece. Dia mengatakan kasus ini menjadi atensi sejak awal karena meresahkan masyarakat. Muhammad Kece dilaporkan oleh sejumlah pihak karena konten-konten video kontroversial yang diunggahnya di YouTube bersinggungan dengan SARA.

"Dengan cara menyebarkan konten bermuatan SARA terhadap umat muslim melalui Media YouTube Channel MuhammadKece," kata Brigjen Asep Edi Suheri dalam rilisnya, Rabu (25/8).

Ucapan Muhammad Kece dalam sejumlah video di YouTube dinilai telah menistakan agama. Akibat perbuatannya, Muhammad Kece terjerat UU ITE.

"Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana," jelas Brigjen Asep Edi Suheri.


Simak juga Video: Yahya Waloni Dijerat Pasal yang Sama dengan Muhammad Kece

[Gambas:Video 20detik]



(hri/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads