Akan Gunakan Satelit, Astro TV Tetap Perlu Izin Labuh

Akan Gunakan Satelit, Astro TV Tetap Perlu Izin Labuh

- detikNews
Selasa, 04 Apr 2006 17:32 WIB
Jakarta - Kontroversi beroperasinya televisi berbayar Astro TV terus menghangat. Astro tetap diminta memiliki izin labuh (landing right) jika ingin menggunakan satelit dalam melayani pelanggannya.Demikian disampaikan oleh Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Depkominfo Gde Widiadnyana Merati kepada detikcom di sela-sela acara seminar peringatan dini di Gedung BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (4/4/2006)."Astro itu sudah pernah dapat izin yang namanya izin multimedia. Di dalam izin itu termasuk izin beroperasi TV berbayar. Tapi izin itu tidak menggunakan sistem satelit tapi pakai kabel," ujar Gde Widiadnyana. Akan tetapi jika sekarang ini Astro akan memakai satelit, itu yang menjadi masalah. "Kalau dia mau beroperasi pakai satelit ya entar dulu, kan kalau pakai satelit perlu koordinasi karena bisa terjadi interferensi (tubrukan)," terang dia. Ditambahkannya kalau misalnya nanti sudah dilakukan koordinasi maka bisa saja Astro mendapatkan landing right atau izin berlabuh. "Selama belum dapat itu ya jangan beroperasi dengan menggunakan satelit. Silahkan beroperasi, silahkan berbisnis tapi dengan cara yang dulu jangan pakai satelit," tegasnya.Landing right adalah izin yang harus dimiliki pengusaha Indonesia yang akan menggunakan satelit luar negeri. Izin itu dikeluarkan oleh Dirjen Pos dan Telekomunikasi.Akan tetapi untuk mendapatkan izin landing right, sesuai dengan Permen 13/8/2005, baru bisa dijalankan bila sudah memenuhi syarat prinsip resiprokal, yakni terbukanya kesempatan yang sama bagi penyelenggara satelit Indonesia untuk berkompetisi dan beroperasi di negara asal penyelenggara satelit asing tersebut. (san/)


Berita Terkait