Polisi menegaskan ganjil-genap berlaku bagi mobil pribadi berpelat hitam. Pejabat yang ingin mengakses kawasan ganjil-genap diimbau menggunakan pelat dinas agar tidak kena tilang ganjil-genap.
"Jadi kalau ada kendaraan dinas yang ingin melintas ganjil-genap yang tidak sesuai dengan tanggalnya, silakan gunakan pelat dinas yang ada. Apakah itu pelat merah atau pelat TNI-Polri, pelat MPR dan DPR, dan pelat dinas lain yang diakui oleh undang-undang. Silakan digunakan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).
Sambodo mengatakan semua mobil berpelat hitam wajib mematuhi aturan ganjil-genap. Mobil dinas berpelat hitam tetap akan dikenai sanksi tilang jika kedapatan melanggar di kawasan ganjil-genap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturan ganjil-genap ini berlaku pada semua pelat hitam. Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas yang menggunakan pelat dinas yang menggunakan pelat hitam," terang Sambodo.
"Tapi selama dia menggunakan pelat hitam, mau RF, mau apa, tetap akan kena ganjil-genap. Dan kalau melakukan pelanggaran, akan tetap kita tindak dengan tilang," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memperpanjang kebijakan ganjil-genap (gage) hingga 6 September mendatang. Polisi menegaskan semua kendaraan berpelat hitam terkena kebijakan gage tersebut.
"Kami ingatkan sekali lagi bahwa gage berlaku untuk seluruh pelat hitam, baik pelat pribadi maupun pelat khusus instansi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Sambodo memastikan tidak ada pengecualian kendaraan berpelat hitam bisa melewati pemeriksaan ganjil-genap. Tiap kendaraan berpelat hitam yang diketahui melintas tidak sesuai dengan ketentuan gage pasti akan diputarbalikkan hingga dikenai sanksi oleh petugas.
Simak daftar kendaraan bebas ganjil genap di halaman selanjutnya
Berikut ini daftar lengkap kendaraan yang bebas ganjil-genap:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI:
-Presiden/Wakil Presiden
-Ketua MPR/DPR/DPD
-Ketua MA/MK/KY/BPK
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen