Tilang ganjil-genap mulai diberlakukan hari ini di tiga kawasan Jakarta. Di kawasan ganjil-genap Sudirman, terpantau belum ada mobil pelat genap yang kena tilang.
Pantauan di lokasi, Rabu (1/9/2021) siang ini tampak petugas gabungan dari polisi, Dishub, dan Satpol PP berjaga di titik ganjil-genap. Petugas melakukan seleksi terhadap kendaraan yang hendak melintas di kawasan ganjil-genap Jl Jenderal Sudirman dari arah Jl Sisingamangaraja dan Jl Pattimura.
Tampak petugas memutar balik sejumlah mobil yang menggunakan pelat genap hari ini. Mereka dialihkan petugas ke arah Jl Hang Lekir I.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpantau belum ada pemobil yang dikenai sanksi tilang oleh polisi di lokasi. Petugas tampak sesekali berbicara kepada pemobil berpelat genap agar tak melewati titik ganjil-genap di Jl Jenderal Sudirman.
Arus lalu lintas terpantau ramai-lancar. Tidak ada antrean kendaraan yang mengular di lokasi.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan aturan ganjil-genap (gage) kendaraan di tiga ruas jalan di Ibu Kota. Mulai hari ini, mobil yang melanggar akan ditilang.
"Diberlakukan tilang gage mulai 1 September," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8).
Penerapan tilang ini, kata Sambodo, dilakukan setelah pihaknya menganalisis dan berdiskusi dengan sejumlah pihak. Penerapan tilang pelanggar ganjil-genap bakal menggunakan dua sistem.
"Kami akan lakukan penindakan dengan tilang. Jadi, selain berjaga di mulut-mulut kawasan, kami akan mulai melakukan penindakan dengan tilang, baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," ujar Sambodo.