Kendaraan roda empat berpelat genap yang menuju Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, diputar balik polisi ke arah Mampang Prapatan maupun ke arah Gatot Subroto. Polisi memutar balik kendaraan sebelum terkena kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE).
Pantauan detikcom di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021) pukul 10.05 WIB, aparat gabungan dari Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP bersiaga di lampu merah menuju Rasuna Said. Kendaraan berpelat genap yang mengarah dari Mampang Prapatan menuju Rasuna Said dihentikan petugas.
Petugas memberi peringatan kepada pengendara berpelat genap karena hari ini tanggal ganjil. Mereka diingatkan untuk tidak melewati Jl Rasuna Said. Polisi memberi tahu ada sanksi tilang yang menanti untuk pelanggar gage dengan menggunakan kamera e-TLE tepat di JPO Kuningan Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada sanksi tilang ganjil-genap, Pak. Dekat JPO ada kamera e-TLE," kata polisi.
"Ini saya jadi lewat Gatsu?" kata pengendara.
"Iya, Pak," sahut polisi.
Pengendara roda empat berpelat genap pun akhirnya bersedia putar baik. Dari pantauan, sudah ada lima kendaraan berpelat genap yang diputar balik baik ke arah Mampang maupun Gatot Subroto.
Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya memperbarui aturan mengenai pelaksanaan ganjil-genap (gage) di tiga ruas jalan Jakarta. Hari ini, para pelanggar ganjil-genap bakal dikenai tilang oleh polisi.
"Diberlakukan tilang gage mulai 1 September besok (hari ini)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8).
Sambodo mengatakan penerapan tilang ini diberlakukan setelah pihaknya melakukan analisis dan diskusi dari sejumlah pihak terkait. Sistem tilang pelanggar gage itu nantinya bakal menggunakan dua sistem.
"Kami akan lakukan penindakan dengan tilang jadi selain berjaga di mulut-mulut kawasan kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang, baik menggunakan kamera e-TLE maupun tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," ujar Sambodo.
Para pelanggar tilang itu nantinya akan dikenai Pasal 287 UU Lalu Lintas terkait pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu. Di Jakarta sendiri saat ini terdapat tiga ruas jalan yang menerapkan gage, yakni Jalan Sudirman, Rasuna Said, dan kawasan MH Thamrin.
"Berlaku tetap sama mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB dengan dikecualikan juga tetap angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional pelat dinas TNI dan Polri, angkutan gunakan daya tenaga listrik, termasuk roda dua dan darurat ambulans, damkar, kepolisian," terang Sambodo.
(whn/eva)